Mohon tunggu...
taufiq dwi cahyo
taufiq dwi cahyo Mohon Tunggu... Lainnya - Untuk Tugas saja

Untuk Tugas saja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Thn 2019 tentang Perkawinan

18 Desember 2021   19:34 Diperbarui: 18 Desember 2021   19:36 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Indonesia adalah negara yang kaya akan subkultur dan keberagaman di dalam itu keanekaragaman ini dimulai dari berbagai suku bangsa hingga keragaman rohani islam,kristen,katolik,hindu dan budha adalah agama yang sudah ada sejak lama disamping itu banyak orang yang pro dan kontra terhadap sulitnya diskusi rancangan perkawinan. permulaan sistem rancangan perkawinan yaitu karena banyaknya masalahnya yang timbul dalam keluarga itu sendiri, khususnya istri tidak ada hak, merasa tertindas dan banyaknya alasan yang berbeda. Hal ini membuat organisasi wanita menyuarakan suaranya untuk mendapatkan kesetaraan tentang laki-laki dan perempuan. isi undang-undang No 1 tahun 1974 tidak membatasi keberadaan poligami, tetapi mengizinkannya pada situasi dengan syarat yang memberatkan adanya poligami dan unsur yang paling penting adalah Undang-undang peraturan No 1 tahun 1974 yaitu asas perkawinan di indonesia khususnya poligami. hak dan kewajiban antara suami dan pasangan juga diatur sedemikian rupa sehingga tidak lagi menjatuhkan kedudukan wanita dalam perkawinan. perbedaan pandangan di masyarakat tentang poligami berdiri karena fakta di satu sisi poligami dianggap sebagai sunnah Nabi bahkan di perbolehkan dan di benarkan dengan menggunakan Al-quran tetapi bagaimanapun poligami dianggap membawa ketidaksetaraan dan ketimpangan peran suami istri dalam perkawinan.

Kemudian ada perubahan Norma dalam peraturan No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini menjangkau batasan usia untuk menikah, perkembangan norma mencapai melalui peningkatan batas usia minimum untuk menikah bagi wanita dalam contoh ini usia minimal menikah bagi perempuan sama dengan usia minimal menikah bagi laki laki yaitu 19  ( sembilan belas) tahun. batasan usia yang dianggap telah matang secara lahir dan batin yang memungkinkan anda untuk melangsungkan pernikahan dalam perjalanan memahami tujuan pernikahan dengan baik tanpa berakhir dengan perceraian dan memperoleh keturunan yang sehat dan baik. selain itu juga diharapakan dengan bertambahnya batas usia diatas 16 tahun bagi perempuan untuk menikah akan membawah penurunan angka kematian saat melahirkan dan menurunkan ancaman kematian ibu dan bayi. selain itu juga dapat memenuhi hak-hak anak sehingga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua dan memberikan akses pendidikan anak seluas-luasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun