Mohon tunggu...
Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Nahkoda - Tukang IT

Pengamat apa aja yang perlu di amati

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Stop Survey Pemilihan Presiden dan Quick Count!!!

17 Januari 2024   23:10 Diperbarui: 18 Januari 2024   20:52 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stop survey pemilihan presiden dan proses quick count pemilihan presiden oleh lembaga survey dalam pelaksanaan pemilihan presiden di Indonesia. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus membuat aturan yang tegas terkait ini untuk memastikan bahwa informasi terkait elektabilitas kandidat tidak memengaruhi opini publik secara prematur dan potensial menciptakan ketidaksetaraan dalam perlombaan politik. Aturan ini perlu mencakup larangan penyelenggaraan survey dan quick count sejak jangka waktu tertentu sebelum hari pemilihan, guna meminimalkan dampaknya terhadap sikap dan keputusan pemilih.

Cukup sudah kejadian pemilu yang lalu antara "cebong" dan "kampret" dimana keduanya mengklaim kemenangan merujuk kepada lembaga survey quick count masing-masing, malah ada yang sampai sujud syukur kemenangan di hadapan media dan ternyata kandas.

Baru - baru ini tanggal 17 Januari 2024 dalam siaran persnya KPU telah mengumumkan 33 dari 63 lembaga survey  yang terdaftar untuk menjadi lembaga resmi dalam pelaksanaan proses hitung cepat, menurut saya  pelaksanaan pendaftaran lembaga survey quick count ke KPU sungguh sangat ironis dan sangat bisa menggiring kebingungan publik. 

Langkah ini seharusnya justru membawa transparansi dan kepercayaan dalam proses quick count, namun kenyataannya, seringkali hasil quick count yang diumumkan oleh lembaga survey dapat mempengaruhi opini publik bahkan sebelum pengumuman resmi dari KPU. Fenomena ini menciptakan ketidakpastian dan potensi manipulasi yang merugikan integritas pemilihan.

Dengan melibatkan KPI dalam pengaturan ini, kita dapat memastikan bahwa lembaga-lembaga penyiaran mematuhi standar etika dan profesionalisme dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Aturan yang tegas perlu menetapkan konsekuensi yang serius bagi lembaga survey yang melanggar ketentuan tersebut, termasuk sanksi hukum atau administratif yang dapat memberikan efek jera dan menjamin kepatuhan.

Selain itu, perlu ada ketentuan yang mengatur pengumuman hasil resmi pemilihan oleh lembaga resmi setelah proses penghitungan suara selesai. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dan spekulasi yang dapat merugikan integritas pemilihan presiden. KPI dapat memainkan peran penting dalam menyusun pedoman klarifikasi terkait informasi pemilihan presiden untuk memastikan bahwa pemirsa mendapatkan data yang akurat dan seimbang.

Pembuatan aturan yang tegas oleh KPI juga harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga survey, pengamat pemilu, dan masyarakat sipil. Dengan melibatkan semua stakeholder, kita dapat memastikan bahwa aturan yang dihasilkan adalah representasi dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas.

Sebagai upaya bersama, pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, transparan, dan netral dalam pelaksanaan pemilihan presiden di Indonesia, memperkuat dasar demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun