Industri Ritel atau yang dikenal juga dengan istilah bisnis eceran merupakan industri yang menjual produk atau jasa pelayanan untuk memenuhi kebutuhan individu, rumah tangga maupun kelompok dengan tujuan sebagai pemakai akhir  dan bukan untuk dijual kembali.
Industri Ritel termasuk jenis industri yang memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, bahkan pada masa pandemi Covid-19, industri ritel adalah salah satu bidang industri yang masih dapat berjalan dengan baik dibanding bidang industri lainnya yang terkena imbas dari "Pembatasan Sosial" yang dilakukan oleh pemerintah. Faktor terbesar yang menjadikan industri ritel tetap berjalan ditengah pandemi adalah perkembangan teknologi di Indonesia. Teknologi yang terus bekembang menghasilkan produk teknologi, yaitu e-Commerce atau Perdagangan Elektronik yang dapat memudahkan kita dalam melakukan transaksi sehingga kegiatan jual-beli bisa tetap berjalan bahkan di tengah adanya kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi rantai penyebaran covid-19.
Jika dilihat berdasarkan tempat terlaksananya perindustrian ini, dahulu kegiatan jual-beli terjadi di rumah pedagang, toko rumahan maupun pasar-pasar tradisional, namun seiring berkembangnya teknologi kini tercipta sebuah program aplikasi online shop atau toko daring. Dengan online shop ini pembeli tidak harus keluar rumah untuk membeli barang yang diinginkan. Pembeli hanya perlu mengunduh aplikasi toko daring dan mencari barang yang dibutuhkan lalu menyelesaikan pembayaran jika ingin membelinya.
Dengan berbelanja melalui aplikasi toko daring kegiatan membeli barang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja sesuai keinginan pembeli. Bahkan jika seorang pembeli sedang melakukan aktivitas lain, pembeli tersebut dapat tetap melakukan pembelian karena proses pembeliannya dapat dilakukan melalui ponsel masing-masing dan tidak perlu datang ke tempat penjualan untuk membeli barang yang di inginkan.
Kemudahan dari segi tempat jual-beli ini juga dirasakan oleh penjual, pasalnya penjual tidak harus memiliki toko jika ingin memulai untuk berbisnis eceran. Jika dulu seorang penjual eceran seperti penjual pakaian, penjual sepatu, dsb. membutuhkan bangunan kios atau toko untuk menaruh barang jualannya, sekarang penjual tidak harus menyewa atau bahkan membangun toko untuk bisa memulai bisnis eceran. Penjual dapat menyimpan barang jualannya dirumah dan mengunggahnya melalui aplikasi toko daring. Dengan demikian, penjual dapat memangkas biaya untuk sewa atau bangun toko dan dana tersebut dapat dialihkan untuk promosi atau mengembangkan kualitas produk sehingga bisnis dapat meningkat.
Namun, dibalik kemudahan dan kelebihan yang didapatkan jika berbelanja melalui aplikasi online shop, terdapat juga kekurangan dan persoalan yang dapat terjadi. Masalah yang dimaksud dalam hal ini adalah masalah yang terjadi karena sistem dalam proses transaksi melalui aplikasi toko daring.
Beberapa persoalan yang dijumpai adalah tidak sampainya barang pesanan pembeli dan barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Meskipun sudah sering terjadi dan mendapat banyak aduan dari pembeli, persoalan tersebut masih banyak terjadi saat berbelanja melalui online shop. Tidak sampainya barang pesanan ke pembeli padahal dari pihak penjual sudah mengirim barang yang dipesan merupakan masalah yang serius dan kriminal, karena termasuk tindakan pencurian. Sedangkan, jika barang yang datang ke konsumen tidak sesuai dengan apa yang dipesan pada aplikasi online shop, sudah seharusnya pembeli mendapat kesempatan untuk menukar barang yang sesuai atau paling tidak mendapatkan ganti rugi dari penjual, karena mendapat barang yang sesuai merupakan hak konsumen.
Penyelesaian persoalan yang terjadi dapat dilakukan jika pihak penyedia aplikasi online shop melakukan upaya-upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya persoalan tersebut. Dalam melakukan upaya menangani persoalan tersebut tentunya pihak aplikasi online shop memerlukan kerjasama dengan pihak-pihak  terkait, dalam hal ini adalah pihak logistik dan penjual.
Penyelesaian persoalan mengenai tidak sampainya barang pesanan ke tangan pembeli dapat dilakukan dengan kerjasama pihak penyedia aplikasi dengan pihak logistik yang melakukan pengiriman dari penjual kepada pihak pembeli. Kerja sama yang dilakukan dapat berupa perjanjian mengenai sampainya barang ke tangan pembeli dan jika terjadi pelanggaran akan terdapat sanksi yang sesuai dengan pelanggaran perjanjian tersebut. Solusi lainnya adalah dengan membuat sistem dengan melibatkan pihak logistik dan penjual agar menghasilkan sistem pengiriman barang dengan risiko yang seminim mungkin terjadi pencurian atau hal lain yang menyebabkan tidak sampainya barang ke tanggan pembeli.
 Sedangkan persoalan mengenai ketidak sesuaian barang yang diterima pembeli dengan pesanan yang dibuat dapat dilakukan dengan cara membuat sistem retur dalam aplikasi online shop, tentunya pembuatan sistem retur ini memerlukan kerjasama dan diskusi lebih lanjut agar terjadi kesepakatan mengenai kebijakan dan menghasilkan sistem retur barang yang baik, sehingga pembeli tidak merasa dirugikan. Dalam pembuatan kebijakan retur barang ini pihak aplikasi online shop perlu berdiskusi dengan pihak penjual yang merupakan pihak  penyedia barang dan yang akan melakukan penggantian barang.  Pihak lain yang juga harus diajak berdiskusi dan melakukan perjanjian adalah pihak logistik, karena pihak logistiklah yang akan melakukan pengiriman barang dari penjual ke pembeli dan akan melakukan pengiriman ulang jika terdapat barang yang diretur. Diskusi diperlukan untuk menghasilkan kesepakatan mengenai biaya ekspedisi yang dibutuhkan pihak logistik.
Dan pada akhirnya, kegiatan perindustrian ritel ini dapat berkembang lebih baik. Pengembangan sistem perbelanjaan elektronik ini harus terus dilakukan, mengingat bahwa pengguna aplikasi online shop di Indonesia termasuk dalam jumlah yang besar. Dengan terus dikembangkannya sistem perbelanjaan ini dan didukung dengan perkembangan teknologi di Indonesia, maka akan tercipta pula sistem yang yang baik dan dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang terjadi dalam perbelanjaan elektronik  di Indonesia.