Pertama
dalam Alquran dan al-Sunnah banyak menyebutkan harta dan kekayaan dengan istilah emas dan perak (dinar dan dirham). Keyakinan ini semakin mendorong penggunaan atas keduanya meski tidak ada keharusan. Dalam sejarah Islam, terdapat dua kelompok yang mendefinisikan uang. Kelompok pertama adalah yang membatasi uang hanya pada emas dan perak saja, diantaranya Mujahid, AbuHanifah, An-Nakha'i, Abu Yusuf, An-Nabhani dan Baqir Sadr. Sedang yang tidak membatasi uang hanya pada emas dan perak saja adalah Laith ibn Sa' ad, Ibnu Taymiyah, As-Syaibani, Ibn Hazm, dan Az-Zuhri.
Kedua
adalah dalam upaya menegakkan rukun Islam yaitu membayar zakat dan menegakkan hukum Islam yaitu hukuman bagi pencuri yang ukuran standarnya adalah dinar dan dirham. Seorang muslim yang memiliki harta emas, uang dan kekayaan lainnyayang telah mencapai nishob (ukuran berat) senilai emas 20 dinar wajib membayar zakat. Bagi pencuri yang senilai Vs dinar, maka padanya wajib dikenakan hukuman
had (potong tangan), meski dalam tatanan implementasi sangat sulit untuk diterapkan
Ketiga
bahwa uang emas bersifat universal dan dapat diterima oleh setiap manusia karena bahannya adalah emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Uang emas memiliki warna, kadar dan kekuatan tertentu yang tidak bisa dibuat dari bahan logam lain. Berbeda dengan uang kertas yang tidak jarang sulit untuk diterima oleh manusia dannegara lain, apakah alasan politis maupun alasan lain. Pemalsuan terhadap uang kertasjuga lebih mudah untuk dilakukan.
Keempat
uang emas dapat digunakan sebagai alat simpanan yang nilainya relatif stabil. Dengan uang emas, nilainya tidak mengalami fluktuasi yang tajam, kerena nilai uang nominal sama dengan nilai intrinsiknya. Hal ini berbeda dengan uang kertas yang nilainya sangat fluktuatif dan berbeda antara nilai nominal dengan nilai intrinsik uang. Stabilitas uang kertas sebagai alat pembayaran juga tidak terjamin, akibat digunakannya konsep
time value of money
dan kesalahan dalam memfungsikan uang. Efek samping yang dirasakan dalam aktifitas ekonomi adalah bahwa nilai uang (kertas) akan berubah setiap kurun waktu karena nilainya mengalami penyusutan. Hal inilah yang membuat uang kertas dapat dipergunakan sebagai alat komoditi perdagangan dan spekulasi, bukan sebagai alat tukar pembayaran. Dampak digunakannya uang sebagai komoditi perdagangan adalah kehancuran nilai mata uang yang dijadikan sebagai sarana spekulasi, sehingga menyebabkan nilai mata uang jatuh. Jatuhnya nilai mata uang inilah yang banyak disimpulkan para ekonom sebagai penyebab kehancuran dan krisis ekonomi suatu negara. Paparan di atas mengisyaratkan bahwa di dalam ekonomi Islam uang yang direkomendasikan adalah emas dan perak atau biasa disebut dengan dinar dan dirham. Dipilihnya mata uang emas dan perak paling tidak karena empat alasan, yaitu