Mohon tunggu...
Taufikur Rohman
Taufikur Rohman Mohon Tunggu... Lainnya - Dunia tak lagi sama tak selamanya memihak kita, di saat kita mau berusaha disitulah kebahagiaan akan indah pada waktunya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelajar dan santri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Akad Ijarah dalam Sukuk Negara

17 Desember 2020   17:51 Diperbarui: 17 Desember 2020   17:54 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Penggunaan Akad dalam Sukuk

Hukum Islam merupakan tatanan komprehensif (kaaffah) yang bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya agar terciptamanfaatdankeadilan.UlamaMazhabSyafi'imembagilapanganhukumIslammenjadiempat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahah (perkawinan), dan 'uqubah (hukuman). Menurut mazhab ini, empat bidang ini dapat disimpulkan menjadi dua saja, yaitu urusan akhirat (ibadah) dan urusan dunia (muamalah). Kaidah hukum (fiqih) muamalah adalah "al ashlu fil mua'malati al ibahah hattayadulluaddaliilualatahrimiha"(hukumasaldalamurusanmuamalahadalahboleh,kecualiada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur'an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam. Sedangkan kaidah hukum ibadahyaitusebaliknya,semuadilarangkecualiadadalilyangmemerintahkanuntukdilaksanakan.
Berdasarkan kaidah tersebut, umat manusia dalam melaksanakan muamalah diberikan kebebasan untuk berkreasi selama tidak ada dalil yang melarangnya. Sebagai contoh: dalam rangka memenuhi kebutuhannya, manusia boleh melakukan pinjam meminjam atau tukar menukar dalam berbagai bentuk. Namun dari transaksi tersebut dilarang memunculkan riba yaitu pengambilan tambahan (ziyadah) secara batil (dalil: Al Qur'an Surat Al Baqarah 275-276, 278, An Nisa 161, dll). Kaidah muamalah tersebut selanjutnya mendorong berbagai kegiatan ekonomi termasuk perkembangan keuangan syariah yang pesat dalam dua dekade terakhir. Implementasi fikih muamalah dalam perekonomian juga telah memunculkan berbagai instrumen keuangan syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan transaksi misalnya tabungan, deposito, pembiayaan, gadai, instrumen investasi (sukuk), hedging, dll.
Salah satu instrumen keuangan syariah yang tumbuh pesat adalah sukuk. Instrumen ini menjadi jembatan penghubung (intermediary) antara pemilik modal dengan pengguna modal. Pemilik modal menjadikan sukuk sebagai sarana investasi sedangkan pengguna modal menjadikan sukuk sebagai sarana untuk memperoleh pembiayaan. Keduanya selanjutnya mengadakan perikatan untuk melaksanakan suatu jenis transaksi yang menghasilkan barang atau jasa tertentu. Perikatan antara kedua belah pihak tersebut di dalam fikih muamalah disebut sebagai akad ('aqd yang berarti mengikat, menyambung, dan menghubungkan atau dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian).
Jenis perikatan (akad) yang digunakan sangat dipengaruhi oleh jenis barang atau jasa yang ditransaksikan.Barangataujasayangdijadikansebagaiobyektransaksitersebutselanjutnyadisebut sebagaiunderlyingasset.Sebagaicontoh:sebuahbadanusahamemerlukantambahanmodaluntuk pengembangan usaha dapat menerbitkan sukuk untuk memperolah modal. Pengembangan usaha merupakan obyek transaksi yang menentukan jenis perikatan. Jika badan usaha menghendaki bentukkerjasamadalampengembanganusahamakadapatmenggunakanakadkerjasama(syirkah).

Sehingga sukuk yang diterbitkan dapat menggunakan nama jenis perikatan (akad) yang digunakan yaitu Sukuk Musyarakah.

Selain akad kerjasama (syirkah), masih banyak lagi jenis-jenis akad dalam fikih muamalah misalnya: sewa menyewa (ijarah), perwakilan (wakalah), jual beli (murabahah), investasi (mudharabah), pemesanan(istishna'dansalam)dll,yang dapat digunakan sebagaimana sukuk yang diterbitkan.

  • Akad Ijarah dalam Sukuk Negara

Penerbitan sukuk oleh pemerintah Indonesia mengalami perkembangan secara gradual, termasuk dalampenggunaanunderlyingassetdanakadyangdigunakan.Perkembanganinitentudisesuaikan dengan kondisi yang ada,baik kondisi pemerintah selaku penerbit sukuk maupun masyarakat selaku investor sukuk. Sukuk Negara pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2008. Sukuk Negara yang diterbitkan pertama kali menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan underlying penerbitan (obyek transaksi) yaitu Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Pada awal penerbitannya, Sukuk Negara digunakan untuk menyediakan instrumen investasi bagi individu maupun korporasi yang memerlukan instrumen investasi berbasis syariah. Selainitu,instrumen ini juga digunakan sebagai upaya diversifikasi sumber pembiayaan APBN.

Ada beberapa pertimbangan penggunaan akad Ijarah dalam penerbitan Sukuk Negara yaitu:

  • Akad Ijarah sederhana dan mudahdipahami

Diantara akad-akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk, Ijarah merupakan salah satu akad yang sederhana. Akad ini berdasarkan perikatan sewa menyewa antara investor dan penerbit sukuk (emiten). Penggunaan akad ijarah pada awal pengenalan sukuk negara diharapkan memudahkan calon investor untuk memahami alur transaksi dalam Sukuk Ijarah. Dengan akad yang mudah dipahami, diharapkan investor menjadi lebih mudah tertarik untuk berinvestasi.

  • International bestpractice.

Pemerintah atau korporasi yang menerbitkan sukuk pada awal tahun 2000 sebagian besar menggunakan akad Ijarah sehingga saat itu menjadi praktik internasional terbaik yang ada. Data Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 2006 sebesar 41% penerbitan sukuk menggunakan akad Ijarah. Selain itu akad Mudharabah juga menjadi akad yang banyak digunakan dalam penerbitan sukuk. 

  • Memberikan imbalan tetap (fixed income) dengan risiko terendah (zerorisk)

Mayoritas investor adalah investor rasional yang mengharapkan investasinya terus berkembang dengan risiko seminimal mungkin. Selain itu sebagian besar investor juga menginginkan agar hasil investasinya bersifat tetap sehingga mudah untuk memprediksikan penerimaan di masa yang akan datang. Kondisi yang diharapkan oleh investor tersebut sangat sesuai dengan penggunaan akad ijarah, dimana nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor sukuk. Karena Sukuk Negara merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh negara, maka pembayaran imbalan maupun pokok investasinya dijamin oleh pemerintah sehingga dapat dikatakan bahwa investasi pada Sukuk Negara risikonya nol (zero risk).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun