Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Kelirumologi tentang Agama Khong Hu Cu

23 Juli 2023   15:43 Diperbarui: 23 Juli 2023   16:02 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bio Hok Tek Tjeng Sin: Dokpri

Kalau sebelumnya Komunitas Generasi Literat telah berkunjung ke berbagai tempat ibadah dan mengenal berbagai agama dan kepercayaan seperti Ahmadiyah, Kristen Ortodoks, dan Bahai, kini giliran  kelenteng alias tempat ibadah agama Kong Hu Cu.   Tempat yang dikunjungi adalah Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin yang berada di Jalan Toapekong di Kawasan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Sebuah tempat yang sekilas terlihat asri dan indah tempat kami bertandang sejenak untuk lebih mengenal mengenai agama Kong Hu Cu langsung dari penganutnya. 

Dalam kunjungan ini, Kak Putra, sebagai tuan rumah sekaligus narasumber  menjelaskan dan berkisah panjang lebar mengenai sejarah, seluk beluk, dan juga eksistensi agama Khong Hu Cu sejak dari Tiongkok, hingga ke Indonesia.  Nah dalam diskusi serta tanya jawab ini dapat disimpulkan beberapa hal yang selama ini sering disalahpahami oleh masyarakat umum di Indonesia tentang agama Khong Hu Cu. Yuk kita bahas beberapa di antaranya.

1.Khong Hu Cu bukan agama.

Banyak orang berpendapat bahwa ajaran Khong Hu Cu lebih merupakan suatu ideologi dan ajaran ketatanegaraan atau Susila yang berkenaan dengan norma kehidupan manusia dan bernegara.  Karena itu sering kali disebutkan jika Khong Hu Cu bukanlah suatu agama.  Pendapat ini tentunya tidak bisa disalahkan terutama karena di Indonesia, sudah sejak lama kita hanya mengenal 5 agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.  

Namun dalam bincang-bincang di Bio Hok Tek Tjeng Sin, dibahas sekilas mengenai sejarah agama Khong Hu Cu yang berasal dari Tiongkok dan disebut juga sebagai Rujiao.   Penamaan Rujiao ini cukup unik karena jiao sendiri memang digunakan untuk merujuk kepada suatu ajaran kepercayaan atau agama. Sebagai bandingan, Islam sendiri disebut juga sebagai Huijiao atau kepercayaan orang-orang etnis Hui.    Menurut Kak Putra Rujiao atau Khong Hu Cu sendiri berarti sebagai ajaran  buat orang-orang yang berpendidikan, berhati lembut dan berbudi luhur.

Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa ajaran Rujiao sendiri sudah ada sejak ribuan tahun di Tiongkok bahkan sebelum munculnya Nabi Kong Hu Cu atau Khong Zi.   Jadi ajaran ini bukan dibuat atau Kong Zi, melainkan beliau hanya mempelajari dan menjelaskan kembali ajaran yang sudah ada sejak ribuan tahun. Salah satu Langkah penting yang ditegaskan oleh Nabi Kong Zi adalah bahwa agama ini boleh dipraktikkan oleh siapa saja dan bukan hanya oleh kalangan bangsawan atau orang terpandang saja. 

Adanya persepsi bahwa Khong Hu Cu bukan merupakan suatu agama, khususnya di Indonesia memang tidak dapat dilepaskan dari sejarah selama Orde Baru.  Sebenarnya sejak kemerdekaan Indonesia, Khong Hu Cu sudah diakui oleh pemerintah sebagai salah satu agama di Indonesia. 

Namun karena peristiwa tahun 1965 dan keluarnya keppres no 14 tahun 1967 tentang  agama, kepercayaan , dan adat istiadat Cina, maka Khong Hu Cu tidak boleh lagi dicantumkan sebagai agama. Akibatnya banyak etnisTionghoa yang kemudian memeluk agama Budha, dan juga Kristen.  Sementara kelenteng Tionghoa juga merubah bentuk dan nama menjadi vihara alias tempat ibadah umat Budha.    Namun sejak reformasi dan dicabutnya keppres tersebut oleh Gus Dur, Khong Hu Cu mulai kembali diakui sebagai salah satu dari 6 agama resmi di Indonesia.

Hiolo: Dokpri
Hiolo: Dokpri

2. Tidak Ada Konsep Tuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun