Puas melihat-lihat di dalam rumah, saya kemudian bersantai di jalan raya utama studio Gamplong sambil melihat-lihat pemandangan yang unik. Selain trem yang hilir mudik, ada mobil tua dan juga bangunan-bangunan bernuansa tua serta mengutamakan temoat hiburan seperti karaoke. Di sebuah bangunan model Tionghoa bertingkat dua, ada taksi warna kuning dan juga tulisan Obat Kuat Cung Wang.
Di tempat lain, ada juga warung yang menjual makanan Jadoel yang mengingatkan saya akan masa kanak-kanak dulu. Serta ada sebuah gerai atau pondok yang menjual Es Tebu. Satu gelas hanya 5 Ribu Rupiah. Lumayan menghilangkan rasa haus dan mengembalikan kesegaran setelah berjalan-jalan cukup lama.Â
"Verboden voor Honden en Inlanders, Priboemi dan Andjing Dilarang Masoek," demikian terpampang di dinding  dekat jendela pada salah satu bangunan yang ada di Studio Gamplong ini.  Tulisan ini membuat saya kaget dan bertanya-tanya.  Apakah memang di zaman Belanda dulu Inlanders dan anjing  dilarang masuk ke tempat-tempat tertentu.  Setidaknya, kunjungan ke studio ini bisa membuka cakrawala yang lebih luas kepada para pengunjung akan sebuah fakta sejarah yang banyak dilupakan banyak orang.  Ada baiknya  penggunaan kata priboemi dan inlander yang lazim di zaman dulu memang sangat tidak cocok lagi untuk digunakan pada saat ini.
Di antara deretan bangunan yang dibuat dengan setting jaman dulu, ada sebuah bangunan kecil yang digunakan sebagai musala. Â Di dinding di bangunan di sebelah musala ini juga ada pengumuman yang membuat saya cukup miris, yaitu "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan, denda Rp. 100.000),". Rupanya untuk mencegah pengunjung membuang sampah, sampai harus ada ancaman denda.
Hari kian menjelang senja. Kalau sejak awal kunjungan, saya hanya mengamati trem tua yang lalu Lalang dari pintu masuk ke kawasan studio, kini tiba giliran saya untuk ikut naik. Kebetulan sudah membeli tiket dengan judul St. Soerabaja. Â Keunikan trem ini adalah hanya bisa maju mundur sehingga posisi pengendara sama sekali tidak berubah. Â Namun sekali lagi di dalam trem juga ada tulisan yang sama yaitu kewajiban memakai masker, dilarang merokok dan ancaman denda Rp.100.000.
Gamplongan, Yogya, Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H