Sebagaimana sudah diuraikan di atas negara yang menjunjung Rule of Law arau Supremasi Hukum secara singkat disebut sebagai negara Hukum. Pada awal kebangkitannya, negara hukum ini menggantikan sistem monarki atau[un teokrasi di negara barat.
Negara Hukum yang pertama kali muncul ini disebut sebagai negara hukum formal dalam arti sempit dimana Trias Politika Montesque sangat dijunjung tinggi dan bahkan membatasi gerak negara itu sendiri.
Tugas pemerintah dibatasi hanya menjalankan Undang-Undang yang dibuat parlemen sehingga dianggap tidak perlu ikut campur  dalam urusan warganegara bahkan dalam perekonomian. Tugas pemerintah kebanyakan dibatasi misalnya dalam hal bencana alam atau dalam pertahanan negara dan juga hubungan luar negeri.  Konsep seperti ini lah yang disebut dengan istilah The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).
Namun seiring dengan perkembangan zaman, model pemerintahan seperti ini mulai ditinggalkan karena dianggap menciptakan jurang pemisah yang lebar dalam kesenjangan ekonomi,
Dengan demikian lahirlah suatu konsep yang disebut dengan Welfare State atau Negara kesejahteraan dimana pemerintah turut bertanggungjawab atas kehidupan ekonomi dan sosial.
Dalam sistem ini,  pemerintah  harus aktif melakukan upaya membangun kesejahteraan. Konsep Welfare State ini yang kemudian memunculkan negara hukum material atau negara hukum dalam arti luas. Negara hukum material dapat juga  disebut negara hukum modern. ,
Pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum dalam berbagai lapangan kehidupan
Demikian uraian singkat kita tentang apa itu Rule of Law alias Supremasi Hukum yang dijelaskan berdasarkan lahirnya Negeri Hukum baik secara Formal maupun sampai timbulnya negara kesejahteraan.
Semoga menambah wawasan kita semua dan selamat belajar.
Sumber:
1. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia