Mohon tunggu...
taufiku
taufiku Mohon Tunggu... -

Selalu ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Hukum Fiqh Menerobos Lampu Merah

24 Oktober 2015   09:41 Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:53 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muslim yang taat akan mematuhi peraturan (Syari’ah) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Hadist. Setiap perintah akan dikerjakan dan segala larangan akan dijauhinya. Bagaimana dengan peraturan pemerintah yang tidak termaktub dalam dua sumber hukum Islam, haruskah seorang muslim mematuhinya atau mengabaikannya?

Nahdlor Tsanai, Dewan Pengawas Syari’ah LAZ Sidogiri menukil pendapat ulama membagi peraturan pemerintah menjadi dua yaitu; peraturan yang berkaitan dengan kemaslahatan umum dan yang tidak berkaitan dengan kemaslahatan umum.

Terhadap peraturan yang dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya lahir dan batin. Sedangkan peraturan yang disusun tidak untuk kemaslahatan umum, seorang muslim wajib mematuhinya secara lahir saja.

Wajib lahir batin mengandung konsekuensi dosa jika tidak mematuhinya, sedangkan kewajiban lahir saja tidak menyebabkan berdosa apabila melanggarnya.

Peraturan tata tertib berlalu lintas dibuat untuk menjaga kemaslahatan umum. Melanggarnya akan mengakibatkan kecelakaan bagi dirinya dan orang lain. Oleh karenanya menerobos lampu merah hukumnya haram.

Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun