Mohon tunggu...
Taufik Qul Basyar
Taufik Qul Basyar Mohon Tunggu... Lainnya - Fly Free

Mahasiswa Fakultas Hukum Kompasiana Beyond Blogging

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Uang Telah Menjadi Tradisi Setiap Pemilu, di Mana Peran Bawaslu?

4 Februari 2021   09:15 Diperbarui: 4 Februari 2021   09:40 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satria Fekri ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi ) 

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Juga termasuk salah satu usaha jual beli suara rakyat  dengan maksud memenangkan pertarungan dalam pemilu. Badan pengawas pemilu (BAWASLU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilu diseluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia.

Seperti yang kita ketahui dalam pelaksanaan pemilu, terdapat Asas Luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil). Disituasi pandemi covid-19 saat ini, pemerintah bersama penyelenggara pemilu memutuskan tetap diadakan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada desember lalu. disituasi pandemi saat ini para kandidat tetap melakukan kampanye didaerahnya masing-masing dan seperti biasanya setiap berlangsungnya kampanye hingga hari pencoblosan tiba, politik uang sudah menjadi tradisi ditengah masyarakat. Siapa yang patut disalahkan? Para kandidat atau masyarakat? Bukankah dalam penyelenggara pemilu terdapat BAWASLU? Jika masih banyak tejadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, lantas apa sebenarnya peran BAWASLU?

Jika bicara siapa yang salah tentu tidak ada pihak yang disalahkan baik masyarakat maupun kandidat karena tidak akan mungkin terjadi pemberian jika tidak ada penerimaan dan tidak ada penerimaan jika tidak ada pemberian, salah satunya ketersediaan kerangka pikir masyarakat sebagai pemegang mandat kedaulatan yang belum terbentuk karena tidak ditopang dengan kemampuan ekonomi, serta pendidikan politik bagi masyarakat tidak terlaksana dengan baik, disini juga sangat ditegaskan kepada bawaslu untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai badan pengawas.

Dalam uu no 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu bahwa dijelaskan tugas BAWASLU salah satunya mengawasi tindak pidana dalam pemilu salah satunya termasuk politik uang, selama ini politik uang sudah menjadi senjata andalan bahkan bisa dikatakan menjadi suatu tradisi dalam pemilu, setiap calon namun bulum pernah terdengar kalau bawaslu memberi peringatan atau sanksi kepada calon yang politik uang tersebut.

Dalam Undang – Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sangat mengharamkan praktik politik uang (money politik). Tentu Bawaslu sebagai leading sector penegakan hukum pemilu menyediakan ruang bagi masyarakat yang yang ingin melaporkan kasus praktik politik uang. Karna dugaan politik uang yang hanya disebarkan melalui media social tanpa dilaporkan, tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku politik uang dan di khawatirkan hanya akan membuat tensi pemilu setiap pemilu semakin memanas, terlebih hal tersebut dilengkapi dengan keterangan provokatif. Berdasarkan aturan-aturan yang berlaku sudah jelas bawaslu lah yang berperan lebih
besar dan dibantu oleh masyarakat mengenai politik uang tersebut karena jika politik uang terus berjalan ini akan menjadi hambatan terhadap pendidikan politik di Indonesia juga berpengaruh untuk masyarakat dan generasi berikutnya, tentunya kejahatan politik uang ini harus dihentikan agar politik di Indonesia berjalan dengan baik. Namun banyak masyarakat yang melihat politik uang tersebut enggan untuk melaporkan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap saksi pelapor, kasus politik uang sering kali kait-mengait dengan isu politik yang kompleks dan melibatkan elite-elite lokal. Hambatan lainnya adalah proses pembuktian dan kendala waktu yang sangat terbatas. Tentu situasi tersebut jadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan upaya optimal, baik dari sisi pencegahan, pengawasan, maupun penindakan. Apalagi, saat pilkada di tengah pandemi, kerja-kerja penyelenggara pemilu berlipat. Kesulitan ekonomi saat wabah seperti sekarang sangat berpotensi menambah titik rawan politik uang karena banyak orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Tentu pemetaan politik uang sebagai kerawanan dalam pilkada menjadi pengingat dini kita untuk makin bergandeng tangan mencegah agar politik uang bisa kita tekan jadi seminimal mungkin. Dan itu harus dengan
kerja sama yang baik oleh semua pihak: penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Penulis : Satria Fekri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun