Mohon tunggu...
Taufik Qul Basyar
Taufik Qul Basyar Mohon Tunggu... Lainnya - Fly Free

Mahasiswa Fakultas Hukum Kompasiana Beyond Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi Dana Desa Dan Alokasinya

19 Desember 2020   14:34 Diperbarui: 19 Desember 2020   14:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi adalah isu yang sangat penting sejak ada peraturan UU No. 6/2014 tentang desa dikarenakan adanya sejumlah dana yang relatif besar
dilakukan pengelolaan kepada pemerintah desa.

Dikatakan
transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdapat pengumuman kebijakan anggaran.
2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses
3. Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat.
5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.

Jika pemerintah di desa anda tidak menerapkan sistem transparansi maka akan terjadi penyelewengan dana
desa.

Jika terjadi penyelewengan dana desa, berarti alokasi dana desa di desa anda bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi di alokasikan untuk dana Pribadi yang sedang menjabat. Yang sejatinya dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Taufik Qul Basyar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun