Sudah menjadi rahasia umum bahwa wanita akil baligh akan mengalami menstruasi setiap bulannya termasuk di bulan suci Ramadan.
Itu merupakan siklus alami seorang wanita sehingga kebanyakan wanita tidak akan bisa puasa sebulan penuh saat Ramadan.
Lantas apakah boleh perempuan meminum pil Penunda haid agar bisa melaksanakan ibadah puasa?
Menukil dari laman MUI, Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam bukunya Fatawa Mu'ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer) menerangkan bahwa perempuan sudah secara alami memiliki siklus unik menstruasi.
Ia mengatakan bahwa penggunaan pil Penunda haid boleh-boleh saja asal tidak sampai merusak kesehatan. MUI sendiri dalam fatwanya 12 Januari 1979 mengatakan penggunaan pil haid hukumnya makruh. Namun jika susah mengqadha puasa di hari lain, hukumnya mubah.
MUI juga menerangkan pil haid untuk ibadah haji itu mubah dan penggunaan pil haid selain dari pada itu kembali ke niat, jika merusak maka hukumnya haram.
Kesimpulan, jadi pil haid supaya bisa eksis selama Ramadan bagi wanita itu makruh mengingat wanita memiliki siklus menstruasi alami. Jika ia berat mengganti puasa di hari lain, hukumnya mubah atau boleh.
Menurut hemat penulis, lebih baik para perempuan tidak meminum pil penunda haid karena secara biologis lebih baik dan aman. Kaum suami, pasti memaklumi kok, hehehe.