Larangan Thrifthing
Larangan Thrifthing menjadi riuh rendah di masyarakat. Ada yang menolak dan ada yang setuju. Demi sayangnya pemerintah pada UMKM dan industri dalam negeri - kebijakan ini digalakkan. Menurut Presiden Jokowi, praktek ini mengganggu industri dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan menjual barang impol ilegal atau thrifting akan membuat konsumen memilih produk bekas dan akan menghambat aktivitas utilitas industri di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanitya - dikutip dari Republika, praktek ini akan menurunkan produksi karena barang yang diproduksi tidak terserap oleh pasar alias tidak laku.
Pemerintah tengah fokus memusnahkan penjualan barang bekas impor sesuai Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang melarang impor katong beras, karung bekas dan pakaian bekas.
Terlanjur Cinta
Penikmat atau penyuka barang Thrifthing bereaksi dengan kebijakan ini. Bagi mereka ini merupakan suatu pilihan. Dikutil dari kompas.com ada beberapa hal yang membuat orang Indonesia menyukai Thrifthing.
1. Ketahanan bahan
Jahitan dan kualitas ketahanan pakaian bekas impor rata-rata bagus. Bahkan bisa awet dipakai selama bertahun-tahun. Ini menjadi komparasi yang cukup mencolok dengan pakaian lokal.
2. Harga