Mohon tunggu...
Taufik Eko Susilo
Taufik Eko Susilo Mohon Tunggu... Akademisi | Staff Pengajar -

Akademisi | Assisten Dosen | Peneliti Muda

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bengkulu, Provinsi Tanpa Gubernur

30 Agustus 2012   07:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bulan Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan untuk memvonis bersalah Gubernur non aktif Bengkulu, Agusrin M. Najamudin 4 tahun penjara atas kasus korupsi dana APBD Bengkulu. Agusrin akhirnya divonis setelah mengalami liku perjalanan yang cukup panjang setelah mengelak dari tuduhan korupsi yang menerpa dirinya.

Akhirnya melalui Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012, Gubernur Agusrin M. Najamudin diberhentikan sebagai gubernur dan melalui Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012, Junaidi Hamzah yang merupakan wakil Gubernur Bengkulu diangkat menjadi Gubernur menggantikan Agusrin. Dan tanggal 4 Mei 2012 merupakan hari pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu. Junaidi yang meniti karir sebagai dai ini akan menjadi orang nomor 1 di provinsi yang merupakan bagian dari Sumbagsel (sumatera bagian selatan) dahulunya.

1346310345309265989
1346310345309265989

Segala penyambutan dan seremonial pelantikan di Gedung DPRD Bengkulu sudah di siapkan. Namun tiba-tiba suasana yang seharusnya suka cita itu berubah menjadi keheningan dan kebingungan bagi para tamu undangan. Pemda Provinsi pada pukul 22.00, tepat malam hari sebelum pelantikan mendapat radiogram dari Mendagri bahwasanya menunda pelantikan Junaidi Hamzah sebagai Gubernur sampai waktu yang tidak ditentukan. Ternyata kubu Agusrin M. Najamudin sebagai Gubernur non aktif melalui pengacanya Yushril Iza Mahendra mengajukan sela putusan PTUN Jakarta yang memberhentikan dirinya sebagai Gubernur dan mengangkat Junaidi sebagai gubernur. Dengan kata lain, Agusrin tidak rela Junaidi menjadi gubernur.

1346310478122125752
1346310478122125752

Diwawancara oleh wartawan, Junaidi hanya tersenyum dan ketawa. Junaidi mengatakan “ini semuanya Keputusan MENDAGRI, saya hanya objek dan terserah MENDAGRI yang mengatur” ujar Junaidi. Dan Junaidi pun legowo. Dan status Junaidi saat ini adalah Plt (pelaksana tugas) Gubernur Bengkulu.

Berita di atas saya baru mengetahuinya sejak mudik lebaran ke Bengkulu kemarin saat menonton tv lokal favorit saya. Untuk melepaskan sesuatu yang sudah menjadi kekuasaan memang tidak lah mudah. Sebagian besar orang yang terbiasa disanjung dan mempunyai kekuasaan berupaya penuh untuk meneruskan kekuasaannya sampai kapan pun. Begitu pula yang dilakukan Agusrin, walaupun sudah terbukti bersalah korupsi dan diberhentikan. Agusrin tidak rela kalau ada yang menduduki posisi dirinya sebagai gubernur. Berupaya bagaimana caranya agar tidak ada yang boleh menyentuh kekuasannya sebagai orang nomor 1 di Bengkulu.

Mungkin kita kasihan kepada pak Junaidi yang batal dilantik menjadi gubernur. Kalau saya yang di posisi Pak Junaidi mungkin sudah malu bukan kepalang. Ibaratnya sudah siap beri uang tapi uang itu ditarik kembali. Dan itu pun dilakukan di depan umum. Di saat yang bersamaan rasa salut juga patu diberikan kepada pak Junaidi yang menerima Keputusan dan tetap menjalankan tugasnya walaupun hanya sebagai Plt Gubernur. Pepatah apalah arti sebuah nama diaplikasikan oleh pak Junaidi Hamzah.

Agusrin M. Najamudin merupakan gubernur Bengkulu pada periode sebelumnya. Berpasangan dengan Syamlan dan diusung partai PKS. Agusrin menjabat sebagai gubernur bukan tanpa prestasi. Bisa dibilang, Agusrin merupakan Soeprapto (mantan gubernur Bengkulu) kedua. Agusrin berani melakukan langkah-langkah perombakan terhadap provinsi. Berbagai pembangunan ia lakukan. Hal yang paling terlihat adalah renovasi pariwisata Bengkulu. Khusunya daerah pantai Panjang yang sudah jauh sangat berbeda dibandingkan tahun beberapa tahun lalu sebelum Agusrin menjadi gubernur. Namun sayang, pengangkatan sanak saudara Agusrin M Najamudin mengisi posisi-posisi penting di provinsi ini menjadikan bumerang bagi dirinya. Kasus korupsi merajalela menjadikan Bengkulu provinsi terkorup di Indonesia pada tahun itu. Bahkan dulu sempat mengenal jika ingin menjadi pejabat di Bengkulu harus punya titel S.Ag (sanak agusrin). Sekarang ia sudah di tahan oleh KPK dan sampai saat ini pula Agusrin menolak untuk di kunjungi oleh siapa pun.

sumber foto dan berita

http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=8892&l=terbukti-lakukan-korupsi-gubernur-bengkulu-dituntut-45-tahun-penjara

http://www.tempo.co/read/opiniKT/2012/05/24/1844/Putusan-Aneh-Kasus-Agusrin

http://tintapena.com/junaidi-batal-dilantik-jadi-gubernur-definitif.html/

http://bengkuluekspress.com/junaidi-legowo/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun