Tetapi meskipun ada larangan tersebut, dalam pasal 32 di Pergub No. 31 Tahun 2018 sekolah masih diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teralokasikan oleh dana pendidikan gratis.
Cukup ironi memang jika alokasi dana Bosda 2020 ini sesuai dengan dugaan tersebut. Padahal masyarakat sudah sangat mengharap pengoptimalan pendidikan dibanten dengan adanya program pendidikan gratis, tetapi pemerataan pendidikan nampaknya belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Sampai kini pun dipertanyakan bagaimana komitmen Pemprov Banten terhadap pendidikan di banten.
Terlebih lagi dimasa pandemi, pembelajaran daring yang dilakukan setiap siswa perlu merata dari alat yang memadai, dan kuota internet yang cukup untuk bisa menunjang pembelajaran daring. Alokasi dana Bosda ini seharusnya cukup untuk bisa memenuhi kegiatan pembelajaran dan mengurangi beban biaya orang tua di masa Pandemi.
Kondisi lemahnya sekolah secara sistemik akibat bergantung pada janji politik sekolah gratis yang didengungkan tanpa realisasi yang jelas patut diduga sebagai kejahatan dalam dunia pendidikan. Dan semestinya Pemerintah Banten tidak perlu memaksakan diri, apalagi terus menerus membangun citra dan opini tentang pendidikan gratis, sementara sekolah semakin kesulitan.
Sangat diharapkan kedepannya Pemprov Banten dan semua elemen masyarakat dapat memajukan mutu pendidikan, dan perlu kesamaan visi untuk membangun pendidikan yang baik bagi masyarakat. Dan pendidikan yang baik sudah menjadi tanggung jawab yang wajib pemerintah tunaikan.
*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H