Mohon tunggu...
Muhammad TaufikRomadhon
Muhammad TaufikRomadhon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester akhir

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mystery Box: Antara Seru dan Haram

14 Oktober 2024   09:36 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:43 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hai, Sobat Mahasiswa Akuntansi! Pernah nggak sih kamu tertarik untuk membeli mystery box? Kotak berisi kejutan yang isinya nggak pernah ketahuan sampai dibuka. Seru memang, tapi pernah nggak terpikir sama kamu, apakah membeli mystery box itu sesuai dengan aturan agama Islam? Yuk, kita bahas bareng-bareng!

 

Apa Itu Mystery Box dan Kenapa Seru?

Mystery box adalah sebuah paket yang berisi barang-barang dengan jenis dan jumlah yang tidak diketahui sebelumnya oleh pembeli. Biasanya, harga yang ditawarkan cukup menarik, sehingga membuat banyak orang penasaran dan ingin mencobanya. Serunya lagi, isi dari mystery box bisa jadi barang yang sangat berharga atau bahkan barang yang tidak berguna. Namun, di balik keseruannya, terdapat persoalan mendasar terkait dengan aspek syariah dalam transaksi jual beli.

Tinjauan Hukum Syariah: Bolehkah Membeli Mystery Box?

Dalam Islam, jual beli merupakan salah satu transaksi yang sangat penting. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu jual beli dianggap sah. Salah satu syaratnya adalah kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas objek yang diperjualbelikan.

Nah, dalam kasus mystery box, jelas banget kalau pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang akan didapatnya. Kondisi ini dalam istilah syariah disebut dengan gharar. Gharar dalam istilah fiqih berarti ketidakjelasan atau ketidakpastian mengenai objek jual beli. Dalam kasus mystery box, pembeli tidak memiliki informasi yang cukup mengenai barang yang akan diterimanya.

 

Kenapa gharar itu dilarang?

Karena gharar mengandung unsur judi atau untung-untungan yang sangat tidak disukai dalam Islam. Selain itu, gharar juga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak, dalam hal ini pembeli.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun