PILKADA merupakan suatu Event 5 Tahunan dalam penggantian Kekuasaan Daerah Yang dilaksanakan Oleh KPU sebagai Bentuk Perwujudan Demokrasi sebagaimana dimaksud Dalam UUD1945,Â
Namun Acapkali Pelaksanaan PILKADA diwarnai Intervensi Kekuasaan yang melekat oleh Peserta PETAHANA. hal ini Merupakan Badai dalam Demokrasi yang Mana Jurdil dan LUBER hanyalah SLOGAN Semata.Â
Hal ini Terjadi Karena Lemahnya System Pemilukada itu sendiri Yang Mana Pembuktian Pelanggaran PEMILUKADA yang TSM itu sangat Ribet dan Panjang , Apalagi Jika syarat Gugatan Perselisihan Suara diatur minimal 3% ataupun kurang daripada itu.Â
Hasil Dari Pemilukada yang Demikian akan melahirkan Pemerintah Otoriter, Kejam Dan Tidak Menumbuhkan Kehidupan Demokrasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H