Mohon tunggu...
TAUFIK ADI SATRIA
TAUFIK ADI SATRIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lahir dari proses yang salah menentukan arah mau dibawa kemana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Perlu Penegakan Hukum Yang Lebih Tegas Terhadap Perjudian

1 Juli 2024   20:35 Diperbarui: 1 Juli 2024   20:38 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya perjudian yang membuat masyarakat resah, baru baru ini banyak kasus perjudian yang terjadi di kalangan masyarakat, seperti kasus di Mojokerto pada tanggal 06 Februari 2024. Polisi menggerebek judi sabung ayam di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Para pejudi melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

"Sesampainya di lokasi petugas sudah tidak ditemukan ada orang (Pejudi) namun masih ditemukan arena judi sabung ayam," ucap Kapolsek Pungging AKP Didit Setiawan, Selasa (6/2/2024). Pihaknya menemukan barang bukti berupa arena judi sabung ayam yang terbuat dari spon dan karpet, ranji atau kurungan ayam, tenda terbuat bambu, kayu serta atap dari banner

"Alat perjudian sabung ayam di lokasi kejadian dibongkar dan dimusnahkan ditempat dengan cara dibakar," pungkasnya.

Tidak hanya itu, di daerah lain juga masih banyak sekali kasus kasus perjudian yang melibatkan kalangan muda sampai tua, mulai dari perjudian sabung ayam sampai judi online.

Perjudian telah lama menjadi topik kontroversial di Indonesia. Meskipun secara hukum dilarang, praktik perjudian masih terus ada dan bahkan semakin menyebar di berbagai tingkatan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perjudian untuk menjaga integritas sosial, moralitas, dan keamanan publik. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Namun sering kali tidak cukup tegas atau konsisten. Pasal yang mengatur larangan perjudian adalah Pasal 303, yang menyebutkan bahwa:

"Barang siapa yang menyediakan permainan judi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)."

Ini menunjukkan bahwa di Indonesia, perjudian diatur dengan tegas dan dilarang, dengan sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Kasus-kasus perjudian sering kali melibatkan jaringan yang kompleks, termasuk keterlibatan oknum pejabat atau aparat yang memanfaatkan posisi mereka untuk melindungi atau mendukung praktik ilegal ini. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk memastikan semua pihak terlibat ditindak dengan adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Praktik perjudian ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat. Salah satu dampak utama adalah terkait dengan masalah keuangan dan kebangkrutan yang dapat menghancurkan kestabilan ekonomi individu dan keluarga. Banyak kasus menunjukkan bagaimana orang-orang terjebak dalam lingkaran perjudian, berhutang pada rentenir atau terlibat dalam praktik kriminal lainnya untuk membiayai kebiasaan mereka.

Selain itu, perjudian juga dapat memicu masalah sosial seperti kecanduan judi yang serius. Kecanduan ini tidak hanya merusak kesehatan mental individu, tetapi juga merugikan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Dalam kasus ekstrem, kecanduan perjudian dapat menyebabkan seseorang merusak hubungan sosialnya, bahkan hingga mempertimbangkan tindakan bunuh diri sebagai jalan keluar dari tekanan keuangan yang terus meningkat.

Penegakan hukum yang lebih tegas juga penting untuk mengatasi kegiatan kriminal terkait yang sering kali terjadi seiring dengan praktik perjudian ilegal. Hal ini termasuk pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, hingga penggunaan anak di bawah umur sebagai pelaku dalam kegiatan perjudian. Dengan menangkap dan menghukum para pelaku perjudian, pemerintah dapat memotong rantai kejahatan yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi negara.

Namun, penegakan hukum yang lebih tegas juga harus disertai dengan pendekatan preventif dan rehabilitatif yang komprehensif. Pendidikan masyarakat tentang bahaya perjudian, serta penyediaan alternatif hiburan yang sehat dan terjangkau, dapat membantu mengurangi permintaan terhadap perjudian ilegal. Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan kepada individu yang terjebak dalam kecanduan perjudian untuk mendapatkan bantuan dan rehabilitasi yang mereka butuhkan. Tidak hanya itu, pendekatan yang holistik juga diperlukan dalam menangani masalah perjudian. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi masyarakat tentang bahaya perjudian perlu ditingkatkan secara signifikan. Pendidikan dari sekolah hingga masyarakat umum tentang konsekuensi dari terlibat dalam perjudian ilegal harus menjadi prioritas. Selain itu, penyediaan alternatif hiburan yang sehat dan terjangkau juga dapat membantu mengurangi permintaan terhadap perjudian ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun