Dalam kehidupan berkeluarga antara suami istri dituntut adanya hubungan yang baik dalam arti diperlukan suasana yang harmonis yaitu dangan menciptakan saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga, saling menghargai dan saling memenuhi kebutuhan
Referensi atau sumber artikelÂ
Anonim, 1958; Yunistiati, F., Djalali, M. A. A., & Farid, M; 2014). (Saputra et al., 2023 ) "konseling keluarga untuk mewujudkam keharmonisan rumah tangga". Jurnal dan bimbingan konseling islam Vol.4:1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!