Mohon tunggu...
taufik hidayat
taufik hidayat Mohon Tunggu... -

selalu ingin belajar

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

KPK Belum Independen

14 Mei 2010   14:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa bilang KPK itu sudah independen, buktinya para penyidiknya saja masih pinjaman dari lembaga Polri dan Kejaksaan. Yang namanya pinjaman, sewaktu-waktu bisa diminta kembali oleh pemiliknya. Sebagaimana rencana Polri beberapa hari sebelumnya yang ingin menarik penyidiknya dari KPK, dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 13 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK. Walaupun akhirnya rencana itu dibatalkan setelah melalui negosiasi antara petinggi KPK dan Kapolri (Kompas.com, 14/05/2010). Tapi secara tidak langsung rencana penarikan penyidik itu sendiri telah mengganggu psikologis dan konsentrasi aparat penyidik itu dalam menangani berbagai perkara serta eksistensi lembaga KPK dalam menegakkan supremasi hukum. Penyidik ini merupakan suatu yang sangat urgen dalam tubuh KPK untuk menangani suatu kasus. Jika penyidik ditarik maka KPK ibarat harimau, yang tidak mempunyai cakar dan taring, sehingga susah dalam menangkap buruan/mangsanya. Idealnya KPK harus memiliki penyidik sendiri atau dikenal dengan istilah penyidik independen yang tidak bergantung dengan institusi lain. Namun ini memerlukan proses yang agak lama dan panjang, karena melibatkan institusi eksekutif dan legislatif untuk mengamandemen UU KPK dan menambahkan peraturan baru tentang penyidik independen tersebut. Sebagaimana yang dikatakan oleh mantan Ketua KPK Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Kamis (13/5/2010). Namun, sambil menunggu upaya itu sementara yang bisa dilakukan oleh KPK saat ini adalah : Pertama, membuat nota kesepakatan (MOU) dengan Polri dan Kejaksaan terkait keberadaan penyidik di KPK dengan waktu yang jelas. Misalnya penyidik ini ditugaskan selama 2 tahun di KPK. Kedua, selama waktu yang telah disepakati tersebut maka kedua lembaga itu tidak bisa menarik penyidiknya dari lembaga KPK dengan alasan apa pun. Ketiga, KPK harus membentuk tim lobby yang akan mengkampanyekan dan meminta dukungan  lembaga eksekutif dan legislatif serta publik melalui LSM dan ormas sipil lainnya untuk segera mengamandemen UU KPK dengan memasukkan pasal tentang kewenangan merekrut penyidik independen. Semoga permasalahan klasik tarik-menarik penyidik di KPK ini tidak terjadi lagi demi kepentingan yang lebih besar yakni penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas para koruptor yang menghisap uang rakyat. Semoga bermanfaat, salam kompasiana.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun