Pertama, masalah kesiapan (teknis, administrasi) dari hulu ke hilir. Beberapa informasi yang sempat terpublikasi bahkan memperlihatkan ada "perebutan" kewenangan, yakni di tingkat Kementrian, soal siapa yang paling berhak mengatur masalah ini.
Kedua, orientasi dan respon dari kalangan bawah (Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa). Mereka pasti masih memegang orientasi lama, yakni asas pertanggungjawaban yang bisa dibuat "asal beres". Padahal dalam Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada sejumlah kaidah ketat untuk soal pertanggungjawaban dana desa.
Ketiga, perebutan akses dan masalah kesempatan. Kini berlahiran berita, bahwa Pemerintah Daerah ramai-ramai ingin mengubah status kelurahan menjadi desa, agar bisa menikmati besaran dana Alokasi Dana Desa.
Kesemua itu, menjadi tanda-tanda siaga satu akan berlahirannya praktek ketidakberesan penggunaan uang negara. Di situ, mau tak mau, KPK pasti bertindak. Mudah-mudahan, tak akan terjadi konflik keras antara KPK dan Kepala Desa...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI