Mohon tunggu...
mohammad tauchid
mohammad tauchid Mohon Tunggu... -

Pensiunan kementerian kehutanan sekarang bekerja sebagai advisor pt. hutan asri nusantara group chemone indonesia kantor chase plaza lantai 7 sudirman jkt

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Depan Perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan)

19 Maret 2015   10:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:26 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Pemerintah menyatukan perizinan di 26 Kementerian dibawah BKPM  adalah sesuatu hal yang sangat didambakan bagi para investor, di pihak lain sesungguhnya masing-masing Kementerian  memiliki Peraturan Menteri yang mengatur perizinan.
Tentunya masing-masing kementerian memiliki lebih dari satu perizinan dan biasanya ditangani oleh Direktorat Jenderal yang membidangi perizinan tersebut.
Payung hukum dari perizinan di Kementerian biasanya Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Apabila wacana Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) direalisasikan, apakah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah harus dirubah ? Bagaimanapun juga masing-masing Kementerian harus mengkaji kembali Peraturan Menteri yang mengatur perizinan dengan aturan hukum yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Dasar Hukum
Salah satu contoh Peraturan perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman di Hutan Produksi (IUPHHK-HTI) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.31/Menhut-II/2014 tentang  Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam, Restorasi Ekosistem dan Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi.
Dalam Peraturan Menteri tersebut dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 Jo. nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin diatur dengan Peraturan Menteri, dalam hal ini yang dimaksud Menteri adalah Menteri Kehutanan, belum lagi dikaitkan dengan Undang-Undang
nomor 41 tahun 1999 dalam beberapa pasal disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah dan oleh Menteri.
Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa untuk menuju Perizinan Terpadu Satu Pintu, diperlukan perubahan Perundang-undangan utamanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, agar dalam pelaksanaannya tidak bertentangan satu sama lain.

Perubahan Peraturan
Untuk mempercepat pelaksanaannya disarankan merubah Peraturan Menteri yang tentunya kewenangan Proses pemberian izin yang semula ada pada Kementerian Kehutanan dirubah kewenangannya diberikan kepada BKPM, tentunya ada hal-hal yang prosesnya berkaitan dengan teknis, misalnya membuatan peta areal kerja (Working Area/WA) yang merupakan lampiran dari SK. pemberian izin, apakah nantinya Direktorat yang menangani dipindah ke BKPM atau masih tetap ditangani oleh Kementerian Teknis. Kalau memang masih ditangani oleh Kementerian Teknis tentunya belum bisa dikatakan satu pintu, kecuali BKPM hanya sifatnya administrasi mengeluarkan Surat Keputusan Izin setelah persyaratan teknis dari masing-masing Kementerian sudah dipenuhi dan ini tetap akan memakan waktu lama dan tetap saja belum satu pintu. Untuk memperoleh persyaratan teknis permohonan perizinan dalam lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) yang memakan waktu lama adalah adanya pertimbangan teknis/rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, demikian juga untuk memperoleh pengesahan Amdal yang diberi waktu selama 150 hari kerja tidak semua pemohon dapat memenuhi karena banyaknya kendala non teknis di daerah dan diluar kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan).

Sebetulnya proses perizinan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.31/Menhut-II/2014 tidak lebih dari 32 hari, apabila persyaratan teknis yang berada diluar kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) dapat dipenuhi.
Contoh di atas merupakan salah satu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) dan ditangani oleh salah satu Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

Banyaknya Perizinan
Perlu diketahui bahwa perizinan yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan ada lebih dari 5 perizinan antara lain izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam, di Hutan Tanaman, di Restorasi Ekosistem , Hasil Hutan Bukan Kayu dan di Hutan Tanaman Rakyat serta Izin Industri Primer HasilHutan.
Pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) beberapa Direktorat Jenderal sesuai kewenangannya menangani perizinan termasuk di dalamnya Direktorat Jenderal PHKA, Direktorat Jenderal Planologi dan Direktorat Jenderal BPDAS PS.
Bisa dibayangkan bagaimana dengan 25 Kementerian lainnya, apakah mempunyai kewenangan pemberian izin yang lebih sedikit atau malah lebih banyak daripada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan).

Kesimpulan
Perlu dilakukan kajian perubahan peraturan perudangan yang berkaitan dengan perizinan dilingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) untuk menuju PTSP.
Diperlukan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) dengan Gubernur dan Bupati dalam rangka pemberian pertimbangan teknis/ rekomendasi dan pengesahan Amdal.

Saran
Sebaiknya Pemerintah jangan terlalu berharap banyak terhadap kebijakan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana telah dicanangkan pada awal Januari 2015 lalu, yang harus dipikirkan adalah landasan hukum untuk mengeluarkan perizinan. Misalnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berlaku selama 60 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama 35 tahun, demikian juga pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) berlaku izin selama 55 tahun. Kalau tetap dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu, tentunya persyaratan teknis tidak boleh diabaikan, karena menyangkut kepastian hukum jangka panjang.

Untuk menarik investor dalam rangka menanamkan modalnya dibidang pemanfaatan hasil hutan kayu dan mempermudah perizinan sebaiknya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Kementerian Kehutanan) bekerjasama dengan Pemda Provinsi dan Pemda Tingkat II dalam hal ini Gubernur dan Bupati untuk mempermudah pemberian pertimbangan teknis/rekomendasi serta pengesahan Amdal di daerah. Sehingga apabila dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan oleh BKPM akan dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan Pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun