Mohon tunggu...
mohammad tauchid
mohammad tauchid Mohon Tunggu... -

Pensiunan kementerian kehutanan sekarang bekerja sebagai advisor pt. hutan asri nusantara group chemone indonesia kantor chase plaza lantai 7 sudirman jkt

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Bencana Kabut Asap Selalu Berulang Setiap Tahun

30 September 2015   10:05 Diperbarui: 30 September 2015   11:29 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabut asap setiap tahun dimusim kemarau selalu terjadi, terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan, apa penyebabnya ? Apakah masyarakat yang sengaja membakar ? atau perusahaan pemegang konsesi baik itu perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri untuk menghemat biaya land clearing (pembersihan lahan yang akan ditanami), sehingga harus dibakar ? Pertanyaan - pertanyaan tersebut sangat menggelitik untuk dicari jawabannya. Masyarakat yang hidup di dalam maupun disekitar kawasan hutan, hidupnya selalu bergantung pada kawasan hutan tersebut, baik dalam mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk kelangsungan hidup anak cucunya. Keberadaan masyarakat di dalam maupun disekitar kawasan hutan dilihat dari sejarahnya ada 2 tipe, yang pertama adalah masyarakat yang memang sejak nenek moyangnya hidup dan bergantung terhadap kawasan hutan yang didudukinya, sedangkan tipe yang kedua adalah masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan dalam kawasan hutan untuk bercocok tanam dan kebanyakan tipe masyarakat ini adalah masyarakat pendatang bukan asli dari daerah tersebut.

Tipe Masyarakat Pertama

Ada kecenderungan bahwa masyarakat yang secara turun menurun sejak nenek moyangnya hidup di dalam maupun di sekitar kawasan hutan tidak akan berbuat merusak apalagi membakar areal yang didudukinya, karena memang kehidupannya bergantung dari hasil yang diperoleh dalam kawasan hutan. Masyarakat ini biasanya disebut masyarakat adat yang memiliki aturan-aturan yang tidak tertulis dan sudah ditaati sejak nenek moyangnya sampai sekarang. Masyarakat tipe ini cenderung akan memelihara hutan yang didudukinya karena kehidupannya bergantung pada kawasan hutan tersebut. Kemungkinan untuk membakar ladangnya sangat kecil sekali, sehingga tipe masyarakat masyarakat pertama ini atau yang biasa disebut masyarakat adat bukan penyebab kebakaran hutan.

Tipe Masyarakat Kedua

Tipe masyarakat ini adalah masyarakat pendatang, ada teman-temannya yang sudah sukses membuka kawasan hutan untuk dijadikan kebun sawit atau karet sehingga secara tidak langsung membuat mereka datang berbodong-bondong untuk membuka kawasan hutan dan biasanya untuk menghemat biaya tentunya dengan membakar dalam rangka pembersihan lahan untuk ditanami sawit atau karet. Kecenderungan inilah yang membuat kabut asap selalu berulang setiap tahun, sementara para pihak sebagai pemangku wilayah belum optimal menjaga kawasan hutan terutama yang belum ada pengelolanya (open acces).

Pemegang izin Perkebunan Sawait

Ada beberapa pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang merupakan pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain biasanya dijadikan kebun sawit atau karet yang luasannya kecil dibawah 10.000 ha yang ingin menambah luasannya tanpa izin pelepasan, mereka cenderung memberi janji kepada masyarakat untuk membuka kawasan hutan yang berdekatan/berbatasan dengan arealnya menjadi kebun sawit atau karet dan dijanjikan menjadi plasma dengan bagi hasil, dimana semua biaya penanaman dan bibit ditanggung oleh perusahaan, ini juga yang bisa menyebabkan timbulnya kebakaran hutan dan lahan.

Pemegang izin HTI

Pengusaha yang diberi kepercayaan untuk mengelola kawasan hutan atau yang diberi izin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dh. Menteri Kehutanan) khususnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) apalagi yang luas arealnya di atas 50.000 ha yang belum melakukan penanaman berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), maka tingkat pengawasan terhadap areal yang dikelolanya belum maksimal, sebagai contoh misal ada pemegang izin HTI yang luas arealnya 70.000 ha, setiap tahunnya ditargetkan menanam 5000 ha, karena dalam penanaman dibuat pembagian blok mulai blok I, II, III,... dan seterusnya. Karena pengawasan terhadap keseluruhan areal belum maksimal, ada kemungkinan pada tahun ke tiga atau penanaman pada blok III tidak bisa dilaksanakan, apa sebabnya ? karena di sana sudah ada masyarakat yang sudah menanami kebun sawit atau karet yang umurnya sudah 2 tahun atau lebih, karena kebanyakan areal izin HTI merupakan bekas tebangan (log over area) areal HPH, maka cara paling mudah dalam rangka pembersihan lahan adalah dibakar. Inilah salah satu contoh mengapa masyarakat membakar lahan yang akan ditanami baik untuk kebun sawit atau karet.

Diyakini bahwa pemegang izin HTI tidak ada yang dengan sengaja membakar kawasan hutannya, karena di dalam SK. izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan jelas disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melaksanakan kegiatan penebangan hutan tanaman industri dengan membuka lahan (land clearing) dengan cara dibakar dan jelas ada sangsinya yang bisa mengarah kepada pencabutan izin.

Sebagaimana yang dijelaskan di atas, kemungkinan yang terjadi adanya kebakaran lahan di areal konsesi pemegang izin adalah pemegang izin kurang maksimal dalam pengawasan arealnya sehingga masyarakat yang masuk areal konsesinya tidak ketahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun