Bagaimana Cara Mengatasi Kabut Asap ?
Akhir-akhir ini banyak diberitakan baik dimedia cetak maupun elektronik, beberapa anggota DPR mendorong agar Pemerintah mengeluarkan Perpu tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, pertanyaannya adalah apakah itu perlu ? menurut saya Perpu belum perlu diterbitkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada sudah sangat mendukung untuk menjerat para pembakar hutan dan lahan, tinggal implementasinya dilapangan, apakah aparat penegak hukum sanggup untuk menerapkan peraturan perundangan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Ada peraturan perundangan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, antara lain : Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Peraturan perundangan tersebut sudah mencukupi apalagi sudah ada yang dijabarkan dengan peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri terkait. Oleh karena itu tinggal bagaimana menerapkan peraturan tersebut secara tegas. Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap adalah dengan selalu melakukan sosialisasi di lapangan, terutama daerah daerah yang rawan kebakaran, tentunya tidak hanya sosialisasi tetapi memberi perangsang kepada masyarakat/petugas/perangkat desa yang mengetahui atau menjumpai masyarakat yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Dari pengalaman bertahun-tahun memadamkan kebakaran sudah trilyunan rupiah dana yang digunakan, tetapi tetap saja terjadi setiap tahun kebakaran hutan dan lahan. Nah saya mengusulkan dana yang dianggarkan untuk memadamkan kebakaran digunakan untuk intensif bagi masyarakat atau petugas atau perangkat desa yang dapat menjamin di wilayahnya untuk tahun 2016 tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itu perlu adanya pemetaan wilayah kebakaran hutan dan lahan, yang sekarang terjadi terutama daerah Sumatera meliputi Provinsi Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu tentunya masing-masing Provinsi tidak semua kabupatennya terjadi kebakaran hutan dan lahan, selanjutnya dari kabupaten yang diprioritaskan hanya beberapa kecamatan yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, seterusnya desa dan kampung/dukuh yang masing-masing kampung atau dukuh ada kepalanya, sehingga merekalah orang yang bertanggung jawab sebagai ujung tombak ada atau tidak adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Kampung atau Kepala Dukuh inilah yang diberi perangsang misalnya hadiah uang sebesar 50 juta misalnya, karena dia sudah berusaha mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan selama 1 tahun. Uang perangsang tersebut diberikan setelah tahun berikutnya. Saya yakin apabila dihitung secara cermat dan dipilih daerah-daerah yang memang rawan kebakaran, maka dana yang dikeluarkan tidak akan sebesar trilyunan rupiah sebagaimana yang sekarang digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Demikian juga untuk Kepulauan kalimantan, Provinsi Kalimatan Barat, Kalimantan tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Disamping itu dampak kabut asap juga mengganggu perekonomian serta kesehatan masyarakat, sebagaimana sekarang yang terjadi banyak bandara yang tutup serta sekolah-sekolah yang meliburkan muridnya. Demikian juga negara tetangga yang kena dampak kabut asap akan selalu marah terhadap negara kita yang dianggap mengekspor asap terutama Singapura dan Malaysia. Diharapkan bencana asap tidak terulang lagi setiap tahun.
Usulan tersebut di atas diharapkan dapat mengurangi secara drastis bencana kabut asap, dan tentunya perlu dikaji dari segi peraturan perundangan terutama peraturan Menteri Keuangan, apakah dimungkinkan memberikan perangsang atau insentif kepada masyarakat/petugas/perangkat desa dengan dana yang lumayan besar. Memang di Indonesia masalah anggaran aturannya sangat birokratis, pertanggungjawabannya terlalu berbelit-belit, sehingga ujung-ujungnya pelaksanaannya tidak optimal.