Mohon tunggu...
Tati Hidayat
Tati Hidayat Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Wanita Biasa

Penikmat hidup

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Keuntungan dalam Omnibus Law bagi Pekerja Kontrak

26 Maret 2020   13:51 Diperbarui: 26 Maret 2020   14:21 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak berkembangnya Teknologi Digital dan Revolusi Industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu (Pekerja Kontrak). Kalau beberapa waktu lalu, sebelum ada diatur dalam Undang-Undang Ketenaga Kerja, Pekerja Kontrak seperti didiskriminasi baik dilingkungan pekerja maupun pada peraturannya. Pekerja Kontrak tidak akan mendapatkan uang pemberhentian. Uang Tunjangan Hari Raya (THR) aja hanya satu bulan gaji, dan gaji pun dibayar perhari tidak ada gaji tetap. Repot nya lagi setiap habis masa kontrak,  Pekerja Kontrak tidak ada kepastian, apakah kontrak akan diperpanjang lagi atau tidak.

Pada akhirnya, si Pekerjaan Kontrak pun kembali menjadi pengangguran dan mencari pekerjaan baru lagi. Mungkin bagi yang belum berumah tangga masih tidak terlalu pusing dipikirkan. Tetapi untuk yang sudah berkeluarga ini yang menjadi kendala, setidaknya jika mereka pintar mungkin kontrak akan diperpanjang.

Seperti nya keluhan-keluhan tadi hanyalah masa lalu dan tidak berlaku lagi pada saat ini. Semua sudah ada aturannya dan sudah di sahkan dalam Undang Undang Ketenaga Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap, antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja. 

Dengan dibukanya PKWT untuk semua jenis pekerjaan maka kesempatan kerja.  Sedangkan untuk Pengusaha Alih Daya (outsourcing)  wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik Pekerja Kontrak maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.

Peningkatan perlindungan hak PekerjaKontrak pada Alih Daya berupa hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja. Dalam pengaturan waktu kerja tetap mengedepankan hak dan perlindungan pekerjaan:

-Waktu Kerja Normal 

Ditetapkan paling lama delapan jam dalam satu hari dan empat puluh jam dalam satu minggu. Pekerjaan yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur.  Pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja bersama. 

-Waktu kerja untuk jenis pekerjaan tertentu :

Pekerjaan yang karena sifatnya dapat diselesaikan atau membutuhkan waktu kurang dari 8 jam perhari, misalnya pekerjaan paruh waktu ekonomi digital. Pekerjaan pada seltor-sektor tertentu yang melewati batas maksimal jam kerja normal (lebih 8 jam perhari) misalnya sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun