Mohon tunggu...
Tati Sherina Agustiana
Tati Sherina Agustiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas hukum

Mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ayah Tiri Memperkosa Anak Sambung di Bawah Umur hingga Sobek

20 Mei 2023   01:27 Diperbarui: 20 Mei 2023   01:30 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang ayah sambung  rela memperkosa anak sambungnya di umur 9 tahun

Kasus pemerkosaan ini dilakukan pada bulan Desember  2022 lalu. Perbuatan keji ini dilakukan oleh ayah sambung ketika ibu kandungnya sedang bekerja atau tidak berada dirumah

Berawal dari sangayah yang sudah sebulan tidak bekerja  lalu melakukan aksinya pada awal desember dilakukan disalah satu kontrakan dijakarta selatan, bocah dibawah umur ini sengaja tidak memberi tahu ibu kandung nya dikarenakan ia takut sang ibu dicekik dan dibanting oleh ayah tirinya.tidak hanya sekali ayah tiri ini melakukan hal keji  tersebut melain kan sering kali walaupun berpindah-pindah TKP hanya hari minggu saja ayah tiri tidak melakukan karena ada ibu dirumah, awal mula sang anak ini bercerita ke pada sepupunya "aku sering diperlakukan keji oleh ayah tiriku hingga sobek" dengan mendengar cerita tersebut sepupu yang mendengarkan langsung bercerita kemamahnya yaitu budeh dari korban tersebut setelah mendengar lalu melakukan visum,tetapi pihak rumah sakit dijalan kebayoran lama tidak mau jika tidak ada surat dari kepolisian tersebut .sang nene sebenar sudah merasakan curiga setalah cucunya tidak mau nginep dirumah seperti biasa, budeh yang sudah melapor sejak 26 april bahkan belum juga ada konfirmasi seperti teori yang dipakai tentang pidana terhdap pemerkosaan dikenakan dalam pasal 285 KUHP dengan dendaan 12 tahun penjara, sang ayah tiri bila ditangkap dan memberi keterangan palsu ia hanya mengaku pernah memperlakukannya satu kali pada korban. Korban anak dibawah umur ini mempunyai trauma yang sangat besar pada ridinya tentang kasus ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun