Dalam menangani percepatan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Work From Home ("WFH") serta Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB"). Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Di sisi lain, kebijakan yang diterapkan pemerintah mengakibatkan kegiatan sebagian perusahaan di Indonesia menjadi terhenti. Beberapa perusahaan yang tidak mampu beroperasi dengan normal di tengah wabah COVID-19 mengalami pelemahan ekonomi dan mengakibatkan perusahaan terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") karena efisiensi terhadap pekerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 29,4 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan upah.
Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H