Mohon tunggu...
Tati Rahmawati
Tati Rahmawati Mohon Tunggu... Apoteker - apoteker komunitas

apoteker yamg berpraktik di sebuah apotek. Selain beraktivitas dengan profesinya, tergabung pula dalam komunitas relawan dan Apoteker Tanggap Bencana

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Cara Dapatkan NIB, dan Izin Usaha Apotek dengan Nol Rupiah

16 November 2020   00:01 Diperbarui: 5 April 2021   15:30 8873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tampilan portal perizinan online (Sumber : dok.pribadi)
Tampilan portal perizinan online (Sumber : dok.pribadi)
Jika proses unggah file  selesai, tinggal menunggu email pemberitahuan seputar kelengkapan berkas serta jadwal survei. Jika sudah lengkap akan ada informasi kembali jadwal pelaksanaan survei oleh tim DMPTSP dan Dinas Kesehatan. Proses terbitnya izin baru dari pendaftaran, lalu survei dan waktu tunggu kurang lebih dua bulan dengan catatan syarat lengkap.

Jika syarat ada yang belum lengkap, DMPTSP akan mengirimkan email mengapa permohonan tertolak. Dan kita diberikan waktu untuk melengkapi lalu mengunggah ulang kembali semua persyaratan seperti di awal proses. Jadi untuk proses perpanjangan izin seperti ini, sebaiknya jangan mepet waktu. Untuk mengantisipasi ada persyaratan yang belum sesuai.

Hal yang menggembirakan saat saya melakukan proses perpanjangan izin apotek yang habis di awal Novemberi ini melalui OSS semua terintergrasi sehingga memudahkan, informasi pun tersampaikan dengan baik melalui email, dan tidak ada biaya alias NOL Rupiah. Gratis.

Pelayanan publik seperti ini tentu yang diharapkan kita semua. Tidak ada pungutan atau biaya tak berkwitansi itu amat sangat menggembirakan. Dukung terus semua lini pelayanan menjadi bersih dan terus bersih. 

Semoga informasi ini bermanfaat ya! Jangan lupa, segera perpanjang surat izin praktik dan izin usaha apotek agar tidak kedaluarsa karena bisa berbahaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun