Mohon tunggu...
Tatianna DaniellaUsmany
Tatianna DaniellaUsmany Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum

Mahasiswi Fakultas Hukum Semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya

28 Desember 2020   16:43 Diperbarui: 28 Desember 2020   16:45 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ini bersumber dari RadarSultra.com

Apa itu Pencemaran Nama Baik?

Di era teknologi internet sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari rutinitas sehari-hari seseorang. Dengan adanya Internet, dapat memudahkan orang untuk mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Kini internet sudah menjadi bagian penting dalam hidup manusia. Dengan perkembangan internet, berbagai sosial media muncul. Sosial media ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk saling berinteraski di dunia maya.

Media sosial merupakan suatu sarana untuk membantu manusia dalam berkomunikasi dengan banyak pihak tanpa mengalami Batasan ruang dan waktu. Dengan sosial media, orang dapat bertemu dengan orang yang sudah dikenal bahkan orang yang belum dikenal pula. 

Namun, ada kalanya kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media karena kecanggihan dari sebuah sosial media seseorang dapat dengan mudah mengakses berita-berita, mengunggah kegiatan kita sehari-hari dengan mudah dan menyebarkan kepada muka umum dengan mudah dan cepat.

Banyaknya kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi, yaitu internet dan sosial media, termasuk kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya. Bahkan dapat dikatakan hampir setiap hari terdengar kasus serupa, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini, sosial media. Salah satu kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Pencemaran nama baik (Penistaan) merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian "Penghinaan" dapat di telusuri dari kata "menghina" yang berarti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lepas dari masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan apa yang ingin mereka sampaikan. Namun, karena kebebasan tersebut seseorang dapat menjatuhkan orang lain dengan perkataan yang mereka ucapkan.

Hukum yang bersangkutan:

Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah "Penghinaan" yang diatur secara khusus Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis yaitu:

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.

2.Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagamaina dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun