Mohon tunggu...
TATIA NUR FAUZIYAH
TATIA NUR FAUZIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Dari kecil saya suka sekali menulis tangan, maka dari itu tulisan tangan saya bisa dibilang rapi, dan saya juga suka menulis apa yang terjadi dihari ini dibuku dairy harian saya. Dan dewasa ini saya suka menulis artikel-artikel yang sedang terjadi saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara

27 November 2023   23:21 Diperbarui: 27 November 2023   23:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teman-teman sudah pasti tau arti kata hubungan, kata hubungan yaitu dapat diartikan sebagai ketika dua orang atau lebih memiliki relasi yang erat dan saling melengkapi, baik dalam konteks sehari-hari maupun dalam konteks lebih luas seperti hubungan negara dan warga negara. Hubungan juga dapat menunjukkan kita-kita dan mendukung satu sama lain, serta mendorong perkembangan dan berkembangan bersama. Hubungan negara dan warga negara adalah hubungan antara suatu negara dan populasi yang tinggal di dalamnya. Hubungan ini mencakup berbagai aspek, seperti hak-hak, kewajiban, peran, dan keterkaitan antara dua pihak. Berikut adalah beberapa contoh hubungan negara dan warga negara dari berbagai negara:

1. Amerika Serikat: Negara ini menghargai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai landasan hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga Amerika memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung, serta memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya tanpa takut ditindas oleh pemerintah.

2. China: Negara ini mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan individu dalam hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga China tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, karena sistem politik China bersifat satu partai komunis yang otoriter. Warga China juga tidak memiliki kebebasan untuk mengkritik pemerintah, karena akan dianggap sebagai tindakan subversif yang dapat dihukum.

Hubungan negara dan warga negara dapat bervariasi tergantung pada kondisi historis, budaya, ideologis, ekonomi, sosial, hukum, dan politik dari suatu negara. Hubungan antara negara dan warga negara tidak terjadi secara statis atau tetap, tetapi dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman dan situasi. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hubungan tersebut, di antaranya adalah: 1. Faktor sejarah. Sejarah suatu negara dapat membentuk karakteristik dan identitas dari negara dan warga negaranya. 2. Faktor budaya. Budaya suatu negara dapat mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh negara dan warga negaranya. Budaya juga dapat menjadi sarana komunikasi dan interaksi antara negara dan warga negara. Didalam hubungan negara dan warga negara, terdapat konflik yang terjadi seperti,

1. Ketidakpatuhan Hak dan Kewajiban Warga Negara: Terdapat kasus di mana warga negara tidak menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik, yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam hubungan negara dan warga negara.

2. Konflik antara Negara dan Warga Negara: Contohnya, terdapat studi kasus mengenai konflik negara dengan warga negara terkait proyek pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia

3. Perlindungan Hak dan Kewajiban Warga Negara: Dalam konteks Indonesia, terdapat penekanan pada hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

4. Demokrasi Lokal dan Konflik Tambang: Terdapat studi yang mengeksplorasi hubungan negara-warga dan demokrasi lokal dalam konteks konflik tambang di Bima, yang menunjukkan bagaimana hubungan tersebut dapat memengaruhi konflik dan partisipasi publik.

5. Peran Aktor Religius dalam Konstelasi Politik: Studi kasus mengenai peran aktor religius dalam konstelasi politik di Timor-Leste menunjukkan bagaimana agama dapat memengaruhi hubungan antara negara dan warga negara

Terdapat beragam kasus yang mencerminkan kompleksitas hubungan antara negara dan warga negara, termasuk konflik, perlindungan hak, kewajiban, dan peran aktor-aktor dalam hubungan tersebut. Untuk mengatasi konflik antara negara dan warga negara, beberapa pendekatan dapat diberlakukan: 1. Pencegahan konflik: Mencegah munculnya faktor pendorong struktural, ketegangan struktural, prasangka kebencian, pencetus mobilisasi peran serta untuk bertindak dan mengaktifkan kontrol sosial. 2. Peningkatan kinerja pemerintah: Meningkatkan kinerja aparat pemerintah dalam mengatasi konflik, seperti dengan memperbarui sistem hukum, meningkatkan transparansi, dan membangun kerjasama dengan masyarakat. 3. Koordinasi dan dialog: Fokus pada koordinasi dan dialog antara negara dan warga negara untuk mencari solusi yang menyeluruh dan mencapai kesepakan. 4. Pengembangan politik dan institusi: Mengembangkan politik dan institusi yang melindungi dan menjaga hak-hak dan kewajiban warga negara, serta meningkatkan transparansi dan kerjasama dalam pengambilan keputusan. 

Dalam mengatasi konflik antara negara dan warga negara, penting untuk memperhatikan konteks lokal, budaya, dan politik yang mempengaruhi hubungan antara dua pihak. Selain itu, peran aktor-aktor lain seperti pemerintah, masyarakat, dan organisasi kehakisan juga penting dalam mengatasi konflik dan menjaga keseimbangan antara negara dan warga negara. Jadi, hubungan negara dan warga negara di Indonesia itu berjalan dengan baik atau tidak ya? Hubungan antara negara dan warga negara di Indonesia dapat dikatakan berjalan dengan baik, namun masih menghadapi beberapa tantangan. Sejak reformasi tahun 1998, warga Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung, serta memiliki kebebasan untuk berpendapat, berorganisasi, dan beragama sesuai dengan keyakinannya. Selain itu, hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seperti kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun