Mohon tunggu...
TATIA NUR FAUZIYAH
TATIA NUR FAUZIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Dari kecil saya suka sekali menulis tangan, maka dari itu tulisan tangan saya bisa dibilang rapi, dan saya juga suka menulis apa yang terjadi dihari ini dibuku dairy harian saya. Dan dewasa ini saya suka menulis artikel-artikel yang sedang terjadi saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   18:01 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:07 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lemahnya Kekuasaan Hukum Di Indonesia

Pasal 1 ayat (3) berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung jawabkan, Indonesia sebagai negara hukum yang berarti berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Dan tugas rakyat Indonesia melaksanakan kewajibannya terhadap negara dengan menaati hukum yang berlaku. Dengan tidak adanya hukum yang berlaku, kehidupan bisa kacau. Tanpa adanya hukum masyarakat Indonesia tidak mempunyai pedoman atau petunjuk bagaimana cara berperilaku, karena masyarakat bisa berperilaku seenaknya dan bisa merugikan orang lain. Negara hukum ini bertujuan untuk terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak asasi manusia, kesejahteraan yang berkeadilan, untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan. Konsekuensi dari ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum adalah bahwa dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

Undang-undang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, dan pemerintah. Tidak ada kewenangan diatas hukum, dan pemerintah harus berupaya untuk menegakkan kepastian hukum, berkeadilan, dan mematuhi tuntunan akal sehat.

Masalah penegakan hukum di Indonesia meliputi: masalah pembuatan peraturan perundang-undangan, masyarakat pencari kewenangan bukan keadilan, uang mewarnai penegakan hukum, penegakan hukum sebagai komoditas politik, dan penegakan hukum yang diskrimatif. Penegakan hukum di Indonesia masih lemah dikarenakan salah satu penyebabnya adalah kualitas para penegak hukum, masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Dan tantangan terbesar dalam penegakan hukum di negara Indonesia antara lain lemahnya substansi perundang-undangan, aparat penegak hukum yang tidak profesional dan defisit etika moral, serta keterbatasan sarana dan fasilitas. Solusi dari lemahnya penegakan hukum adalah pemberantasan korupsi di institusi hukum di Indonesia, tetapi bagaimana cara memberantaskannya jika pelaku korupsi tersebut berasal dari badan hukum. Solusi selanjutnya dengan cara pendidikan hukum yang progresif, pengawasan yang intensif oleh masyarakat terhadap penegak hukum, upaya penegakan hukum pun diarahkan pula pada kebijakan yang konsisten terhadap perlakuan yang adil dan tidak semena-mena.

Berbagai pendapat mengenai hukum di Indonesia yaitu:

1. Kekuatan hukum: Beberapa orang mungkin merasa bahwa hukum di Indonesia cukup kuat dan efektif dalam menjaga perdamaian dan keadilan, sementara yang lain mungkin berpendapat bahwa masih banyak perbaikan yang diperlukan untuk memperkuat sistem hukum, agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik yaitu konsisten dan adil dalam penegakan hukum, dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah, serta hukum yang berlaku harus sesuai dengan zaman globalisasi saat ini.

2. Korupsi: Banyak pendapat yang mengkritik tingkat korupsi dalam sistem hukum Indonesia. Beberapa orang mungkin percaya bahwa korupsi masih merajalela dan mempengaruhi efektivitas hukum. Sudah banyak sekali permasalahan korupsi di Indonesia, dan lebih parahnya lagi salah satu pelaku tersebut yaitu anggota dari perwakilan rakyat. Jadi bagaimana bisa memberantas kasus korupsi di Indonesia jika pelakunya sendiri yaitu perwakilan dari rakyat.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Beberapa orang mungkin merasa bahwa upaya untuk melindungi hak asasi manusia di Indonesia masih perlu di tingkatkan, terutama dalam konteks penegakan hukum. Contoh kasus yang terjadi yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pemusnahan dan pembunuhan. Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan.

4. Reformasi Hukum: Pendapat juga dapat memahami perlunya reformasi hukum di Indonesia untuk memastikan bahwa hukum lebih adil, transparan, dan efisien. Pentingnya reformasi hukum di Indonesia adalah demi menciptakan hukum yang berfungsi untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.

5. Hukuman Mati: Beberapa orang mungkin memiliki pendapat berbeda mengenai hukuman mati, yang masih diberlakukan di Indonesia untuk beberapa kasus kejahatan tertentu. Namun, pengakuan hak asasi manusia tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati, dan hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Undang-Undang Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang pidana mati sebagai pidana pokok.

Pendapat ini dapat bervariasi luas, dan pandangan individu seringkali dipengaruhi oleh pengalaman pribadi, pendidikan, dan pandangan politik. Selain berbagai pendapat diatas, Indonesia juga memiliki permasalahan tingkat kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Sekarang ini, menurunnya kesadaran hukum disebabkan juga karena hukum yang dibuat oleh pemerintah atau para aparatur negara belum banyak meningkatkan kesadaran hukum. Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum sehingga kesadaran hukum masyarakat belum muncul, faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah, maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Ada beberapa cara untuk menumbuhkan kesadaran hukum, yang pertama yaitu tindakan. Tindakan adalah salah satu cara utama dalam menumbuhkan kesadaran hukum, tindakan bisa dalam bentuk hukuman pada pelanggar hukum, dan penghargaan bagi yang menaati hukum. Yang kedua yaitu melalui pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun