Mohon tunggu...
Tati Dayana P
Tati Dayana P Mohon Tunggu... Pengacara - Menulis dengan menyampaikan rasa yang jika kita sampaikan tanpa menulis tidak berani menyampaikan

Law Faculty of Jayabaya University

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pergub DKI Jakarta Terkait PSBB dalam Penanganan Corona Kurang Tegas

10 April 2020   01:26 Diperbarui: 10 April 2020   01:27 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus

Perhari ini Jumat, 10 April 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah ditetapkan berlaku di daerah DKI Jakarta.
Hal ini dilandasi dengan dasar hukum diterbitkannya PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Ini bukanlah langkah pertama dari PEMDA DKI dalam menangani wabah virus corona.

Menurut analisa saya PSBB dan isolasi mandiri tidak jauh berbeda, sama - sama melarang tapi enggan. Dalam arti, PEMDA DKI seperti tidak berani bertindak tegas.

Kenapa saya mengatakan tidak berani tegas? berkaca dari kasus - kasus sebelumnya terhadap penerapan pengurangan rute Trans Jakarta yang sifatnya labil berujung meresahkan masyarakat. Demikian PERGUB terkait PSBB ini juga saya pikir masih tidak berani tegas.
Pasal 27 PERGUB  Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang berbunyi " Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk sanksi pidana," maka dapat kita baca dan menelaah, unsur - unsur dalam pasal tersebut masih ada yang gantung. Tidak jelas disebutkan peraturan perundang - undangan yang dimaksud apa. Sehingga terlihat tidak berani dalam menetapkan sanksi yang tegas.

Akan lebih baik jika sanksi  terhadap pelanggaran PSBB ini dituangkan pula dalam PERGUB Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan dengan tegas dan rinci. sehingga tidak perlu mengacu ke peraturan undang - undang lain, dan masyarakat awam tidak perlu bingung untuk mencari tahu sanksi yang seperti apa dan di undang - undang mana jika dilanggar.  Dan kembali dikatakan PEMDA DKI Jakarta seperti kurang tegas. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun