Mohon tunggu...
Cintia Vita Cahyani
Cintia Vita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kurangnya Daya Saing Peserta Didik Akibat Kebijakan Zonasi di Sekolah Negeri

8 November 2024   19:32 Diperbarui: 8 November 2024   21:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1Cintia Vita Cahyani, 2Muhammad Novan Zulfahmi

Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Indonesia

E-mail: 221330000930@unisnu.ac.id

Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk setiap individu dan negara. Persaingan global semakin ketat, jadi kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci utama pembangunan suatu negara. Pendidikan sebagai fondasi pembentukan sumber daya manusia berkualitas, menjadi perhatian utama berbagai negara, termasuk Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui penerapan Kebijakan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan zonasi dalam pendidikan di Indonesia adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal siswa. Artinya, peserta didik akan didaftarkan ke sekolah yang berada dalam zona atau wilayah terdekat dari tempat tinggal mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan. Kenyataannya, implementasi kebijakan zonasi ini memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah penurunan daya saing peserta didik.

Banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan zonasi mengurangi akses peserta didik ke sekolah-sekolah berkualitas, yang pada akhirnya berdampak pada prestasi dan kemampuan mereka dalam bersaing di dunia pendidikan dan pasar kerja. Kebijakan ini memiliki niat baik, namun banyak kalangan yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk kualitas pendidikan bagi peserta didik di daerah yang dianggap kurang berkembang. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan zonasi terhadap daya saing peserta didik di sekolah negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi ini, serta apa saja strategi yang bisa diterapkan untuk memperkuat daya saing peserta didik dalam konteks kebijakan zonasi.

Menurut (Legawi et al., n.d.) Istilah "zonasi" mulai diterapkan pada tahun 2017 dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan atau setara. Secara umum, zonasi berarti pembagian wilayah atau area menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsi dan tujuan pengelolaan yang telah ditetapkan. Kebijakan zonasi dalam PPDB tidak hanya berfokus pada penerimaan peserta didik, tetapi juga melibatkan berbagai hal lain seperti guru, tenaga pendidik, fasilitas sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan pendidikan, dan anggaran pendidikan. Adanya sistem zonasi ini diharapkan semua sekolah negeri bisa memberikan pendidikan yang berkualitas secara merata di setiap wilayah, sehingga siswa tidak perlu mencari sekolah terbaik yang jauh dari rumah mereka.

Sistem zonasi harus berupaya untuk mempersiapkan sekolah-sekolah dengan kualitas yang sebanding sehingga sekolah-sekolah tersebut mempunyai kualitas unggul yang sama dengan sekolah-sekolah yang sebelumnya dianggap favorit atau unggul (Kholimah, 2022). Sistem zonasi menyatakan bahwa sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah harus mendaftarkan calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan atau zona terdekat dengan sekolah, dengan syarat minimal 90% dari jumlah peserta didik yang terdaftar. Penentuan radius zona terdekat ini disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut dan kapasitas masing-masing sekolah. Meskipun begitu, sekolah masih diperbolehkan menerima peserta didik dari luar zona terdekat, dengan syarat maksimal 5% dari total penerimaan peserta didik, jika ada alasan prestasi atau alasan khusus seperti perpindahan tempat tinggal orang tua/wali. Tujuan dari sistem zonasi ini adalah agar proses penerimaan peserta didik lebih adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga semua anak, tanpa memandang latar belakang, bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sesuai dengan hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dampak dari sistem zonasi dibagi menjadi dua yaitu dampak positif dan negatif. Dampak positifnya menurut (Zulham, 2022) kebijakan ini dianggap memudahkan orang tua dalam mencari sekolah untuk anak-anak mereka, mempermudah pengawasan terhadap anak, serta mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan ke sekolah. Dampak negatifnya yaitu predikat sekolah favorit akan hilang. Pendidik di sekolah favorit yang biasanya mengajar siswa dengan kemampuan pemahaman tinggi harus beradaptasi dalam mengajar siswa dengan kemampuan berbeda, ada yang tinggi ada pula yang rendah (Lestari et al., 2024). Pendidik harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan keterampilan belajar dengan memanfaatkan  berbagai  metode  pembelajaran  supaya peserta  didik  yang  berasal  dari  kemampuan  beragam dapat menerima materi belajar dengan baik.

Kebijakan zonasi juga berdampak signifikan terhadap daya saing peserta didik. Sekolah di perkotaan umumnya memiliki sumber daya yang lebih baik, seperti tenaga pendidik yang berkualitas, fasilitas pembelajaran yang memadai, dan program ekstrakurikuler yang beragam. Sekolah-sekolah di daerah terpencil sering kali kekurangan sumber daya dan fasilitas yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas (Danugroho, 2022 : 48) Hal ini membuat peserta didik yang terpaksa bersekolah di daerah tertinggal kehilangan kesempatan untuk bersaing di tingkat yang lebih tinggi di dalam dan di luar lingkungan akademik.

Teori yang sesuai dengan permasalahan tersebut yaitu teori birokrasi. Teori birokrasi adalah suatu sistem organisasi yang terdiri dari banyak bagian yang saling terkait, di mana dibutuhkan keterampilan teknis khusus untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak lain (Rachman, 2023 : 3). Teori birokrasi memberikan kerangka untuk memahami bagaimana organisasi, termasuk sistem pendidikan beroperasi. Konteks kebijakan zonasi tersebut yaitu teori ini membantu kita melihat bagaimana aturan, prosedur, dan struktur organisasi pendidikan dapat mempengaruhi implementasi kebijakan dan pada akhirnya berdampak pada daya saing peserta didik. Proses penerimaan siswa baru yang terlalu birokratis dapat menghambat siswa yang memiliki potensi tinggi namun terkendala oleh berbagai faktor administratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun