Setelah dinasihati hakim konstitusi, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta memperbaiki materi gugatan yang sebelumnya dianggap kurang jelas. Hasil perbaikan gugatan itu menjadi setebal 197 halaman, atau bertambah 50 halaman setelah diperbaiki.
Dalam gugatannya, Tim Prabowo-Hatta mengklaim banyaknya kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan KPU, sehingga pasangan capres-cawapres ini kehilangan banyak suara. Bahkan, pasangan ini yakin memenangi pilpres dengan selisih suara tipis.
MK diminta melihat bahwa tindak pelanggaran atau perilaku tidak objektif oleh KPU sebagai persoalan serius, sehingga bisa menggugurkan hasil pilpres. Sesuai mandat Konstitusi dan UU 24/2003 tentang MK yaitu, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, baik pemilu legislatif, pemilihan kepala daerah, maupun pilpres.
Saat ini kita harus percaya bahwa sembilan hakim konstitusi di MK akan menangani gugatan sengketa pilpres ini secara objektif dan independen. Kita sebagai masyarakat yang demokratis dapat terus mendukung MK agar lebih berani dalam menyelesaikan masalah ini tanpa intervensi dari berbagai pihak, antara lain dengan memberikan dukungan Like terhadap Fanpage MK : Berani.
MK : Berani merupakan wadah aspirasi bagi masyarakat yang mendukung Prabowo - Hatta dalam mendukung MK agar berani memutuskan sesuai UU.
Sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H