Suatu hal  lazim jika  terbit kebijakan baru  dari pemerintah terkait hidup orang banyak yang  merugikan, maka akan memantik sikap penolakan terhadap kebijakan tersebut dan ujung ujungnya pihak yang merasa dirugikan melakukan penolakan dengan cara unjuk rasa atau demontrasi.Â
Pelaku unjuk rasa  tidak memandang status maupun jabatan siapa saja bebas melakukan demontrasi. Sedangkan yang menjadi sasaran unjuk rasa  adalah kantor atau kantor pusat pemerintahan,Gedung perwakilan rakyat, perusahaan ataupun tempat tinggal sumber pembuat kerugian
Minggu minggu ini unjuk rasa  sedang marak maraknya terjadi di seantero negeri, pemicunya adalah kebijakan pemerintah menaikkan harga bensin. Berbagai lapisan masyarakat mulai pelajar, mahasiswa, buruh, kelompok keagamaan  dan komponen masyarakat lainnya dengan masif dan terstruktur mendatangi kantor DPRD, Kantor bupati/walikota tak terkecuali kantor gubernur, juga dipusat pemerintahan jakarta  seperti istana presiden dan Gedung DPR menjadi sasaran unjuk rasa dengan satu suara meminta diturunkannya harga .
Adanya giat unjuk rasa  tersebut memunculkan pro dan kontra, bagi yang pro  berharap  tuntutannya dikabulkan ,sedangkan yang kontra adanya unjuk rasa ini  merasa dirugikan karena mengganggu hajat orang banyak jalanan macet, aktivitas perkantoran dan usaha terganggu, pun  dari unjuk rasa  sangat jarang menghasilkan seperti apa yang dituntut.
Demontrasi menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara  penyampaian pendapat di muka umum,demontrasi atau unjuk rasa adalah merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang berupa penyampaian pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertangggung jawab di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Â
Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demontrasi dijamin oleh undang undang Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umumbahkan di negara demokrasi, demontrasi  merupakan salah satu bagian dari alat perjuangan
Gedung  sate merupakan pusat pemerintahan provinsi jawa barat  menjadi  sasaran para demonstran untuk wilayah Jawa Barat.Apapun kebijakan lokal maupun nasional  yang merugikan orang banyak apapun isunya pasti Gedung sate menjadi sasaran.Â
Saat awal pindah kerja ke kantor  yang jaraknya kurang lebih 200 meter  dari Gedung  sate telah  terjadi beberapa kali unjuk rasa, muncul perasaan waswas saat ada  unjuk rasa  karena takut terjadi sesuatu ,namun pelan pelan perasaan itu hilang dan dianggap biasa saja. Dari sejumlah unjuk rasa  yang sempat ditonton  secara subjektif saya bisa mengelompokkan ada unjuk rasa yang membuat trenyuh, menarik,menghibur. menyenangkan,dan menyebalkan
Unjuk rasa  yang membuat trenyuh adalah unjuk rasa  yang dilaksanakan oleh kalangan buruh, yang menuntut kenaikan upah,unjuk rasa  ini datang dari buruh buruh pabrik yang ada jawa barat,khususnya peserta unjuk rasa  yang hanya ikut ikutan, mereka menuntut  perbaikan nasib untuk kelangsungan hidup .unjuk rasa  yang menarik dan menghibur saat melihat unjuk rasa  yang dilakukan oleh kelompok budayawan,melakukan unjuk rasa  karena suku sunda di sentil oleh anggota DPR RI,menarik dan menghibur karena diisi dengan pentas seni dan aktivitas seni lainnya, yang menyenangkan adalah melihat unjuk rasa  yang dilakukan oleh tenaga  honorer perawat karena  disamping tidak ribut,tidak mengganggu yang lain juga muda dan cantik cantik.sedangkan yang menyebalkan adalah unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa karena tidak tertib,tidak tahu waktu mengganggu orang lain.
Dari kegiatan unjuk rasa  yang pernah ditonton muncul pertanyaan :  Bisakah unjuk rasa  itu dijadikan kegiatan eksta kurikuler  bagi siswa ?  khususnya siswa sekolah menengah. Sehinga bisa memberikan bekal dan pemahaman manakala telah terjun dimasyarakat begitu  juga jika menjadi mahasiswa.
Pertanyaan ini terlontar karena  merujuk pada peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2008 Tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.pasal 6  ayat 1) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, setiap penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan. 2)  Penyampaian pendapat di muka umum hanya dapat dilaksanakan, pada waktu-waktu sebagai berikut: di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00, waktu setempat;  di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.Â