Kalimat diatas terlontar dari mulut mungil keponakan saat ditanya bagaimana perkembangan sekolah dan prestasinya disebuah pertemuan keluarga, rasa kaget muncul karena yang saya ketahui keponakan itu disekolahkan di sekolah yang  termasuk favorit, banyak prestasi yang diperoleh lingkungan belajarnya kondusif,guru gurunya kreatifdan disiplin  tapi kenapa keponakan menyebut gurunya malas,  untuk ukuran anak kelas 3 tidak mungkin berbohong. usut punya usut ibunya bercerita kenapa anak itu menyebut gurunya malas karena guru kelasnya sering meninggalkan tugas mengajar karena sering diminta menjadi  narasumber dan pendamipingan dalam implementasi kurikulum  dan kegiatan lainnya sehingga ketika guru pergi digantikan guru pengganti  ... mendengar penjelasan tersebut sontak terlontar dari mulut saya ooooh itu yang dimaksud guru malas.
Memang dalam mengimplementasikan suatu kebijakan tak terkecuali implentasi kurikulum guru guru tertentu (guru  yang dianggap baik /berpretasi ) kementrian serta dinas pendidikan sering melibatkan guru untuk menjadi  instruktur nasional  atau nara sumber dalam pembejalaran . Oleh karena hal tersebut maka guru tersebut akan meninggalkan tugasnya sebagai guru untuk mengajar didepan kelas.bagi guru yang terlibat menjadi tim pengembang di tingkat nasional  maupun dinas pendiidkan maka akan sering meningggalkan tugas mengajar untuk berkeliling menjadi nara sumber ditingkat nasional, kalau ditingkat provinsi/kabupaten juga demikan, berhari hari bahkan bisa jadi berbulan bulan meningalkan tugas pokok guru tersebut.
Guru meninggalkan tugas mengajar untuk terlibat dalam kegiatan diluar tugas  tersebut menjadikan dilema bagi kepala sekolah, mengigat jika tidak diijinkan bisa bisa dianggap kurang loyal terhadap yang mengundang/menugaskan guru , jika diberi ijin konsekwensinya kepala sekolah harus mencari guru pengganti di kelas, lebih lanjut lagi guru bisa melanggar peraturan nomor 53 tentang disiplin pegawai  yang mewajibkan guru harus  memenuhi beban kerja 37.5 perminggu serta meninggalkan kewajiban  guru wajib mengajar minimal 24 pelajaran dalam seminggunya  ujung ujungnya tunjangan profesi guru atau uang sertifikasi bisa di potong.....
Masalah ketidakhadiran guru didepan kelas telah menjadi perhatian ACDP Indonesia ( Analytical and Capacity Development Parrnertship )  lembaga penelitian Australian Counsil for Education dan lembaga Penelitian SMERU atas nama Cambridge Education yang berkerja sama dengan Balitbang Kemdikbud telah mengkaji ketidak hadiran guru di kelas ,dari hasil kajian diperoleh hasil 14 persen guru tidak hadir dikelas dengan alasan ketidak hadiran diantaranya 1) sering mengikuti rapat rapat  2) mengikuti diklat/worskshop/lokakarya 3) menjadi nara sumber dll .masih menurut ACDP ketidak hadiran guru dikelas mengakibatkan reputasi sekolah menurun, citra guru didepan siswa kurang baik .prestasi anak didik serta sekolah tergangggu.
Namun  bagi guru nampaknya jika sering terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh kementrian maupun dinas pendidikan  merupakan suatu kehormatan untuk mengekspresikan potensi dirinya dan tempat berbagi pengalaman terbaik dengan sesama teman guru lainnya.apalagi penunjukan guru oleh kementrian maupun dinas pendidikan didasarkan kriteria tertentu artinya tidak sembarang guru bisa dilibatkan melainkan yang memenuhi   kriteria guru beprestasi, guru yang inovatif,kreatif, guru yang nilai UKG tinggi .
Ketidak hadiran guru didepan kelas dengan alasan terlibat dalam kegiatan kementrian maupun dinas pendidikan bagaikan buah simalakama mengingat jika diberikan ijin meninggalkan tidak mengajar artinya anak dikorbankan  untuk tidak memperoleh pembelajaran dari guru yang baik,namun jika tidak diijinkan juga bisa dianggap kurang mendukung bagi guru untuk berkembang dalam  meningkatkan jenjang karier nya.
Pemberdayaan pengawas sekolah
Untuk mengatasi problematika ketidakhadiran guru didepan kelas karena dibutuhkan tenaganya untukmenjadi narasumber maupun kagiatan lainnya , salah satunya dengan mengoptimalkan peran pengawas seklah  , karena selama ini pengawas sekolah nampaknya belum diberdayakan secara optimal misalnya pemilihan instruktur nasional kurikulum 13 kemetrian maupun dinas pendididikan lebih memberdayakan guru,
 Pengawas sekolah bisa dioptimalkan meningat 1) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2)kompetensi pengawas untukmelakkan supervisi manjerial,supervisi akdemik evaluasi pembelajran serta penelitian dan pengembangan cocok untuk dioptmalkan   2) pelaksanaan tugas pengawas sekolah 70 persen harus terjun ke sekolah sehingga memungkin seorang pengawas lebih pleksibel 3) citra pengawas didepan kepala sekolah maupun guru akan lebih meningkat sebab jika  guru oleh kementrian maupun dinas pendiidkan guruakan  lebih tahu duluan dibandingkan pengawas sekolah 4) proses pembinaan/pemberian  informasi bisa dilakukan  berjenjang .
semoga saja......keluhan guru malas...bisa diatasi.