Mohon tunggu...
Tatag Muhammad Al Fathih
Tatag Muhammad Al Fathih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Mahasiswa

Fathih and His Cathedral of Sin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Labelisasi Halal pada Pemasaran Kopi di Indonesia

30 Maret 2022   22:29 Diperbarui: 30 Maret 2022   22:35 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunitas muslim di negara Indonesia sudah membentuk segmen pasar yang memiliki potensial, karena adanya pola khusus saat mengonsumsi suatu produk. Dalam islam umat muslim diharuskan mengonsumsi makanan dan minuman yang halal karena akan mandarah daging di dalam tubuh dan menjadi sumber energi yang crucial untuk menjalai keberlangsungan hidup, dan kopi adalah salah satunya.

Kopi adalah tanaman yang termasuk ke dalam famili Rubiceae dan genus coffea. Tumbuhan ini akan tumbuh mencapai tinggi 12m jika dirawat dengan baik. Permasalah yang sering dihadapi Indonesia adalah suatu hal yang bisa dikategorikan sebagai produk bermutu rendah. 

Akan tetapi saat ini kualitas kopi di Indonesia kian membaik karena adanya system nilai cacat yang telah digunakan dari Oktober tahun 1983. Dengan begitu semakin lama, perkembangan kualitas kopi menjadi sangat baik di Indonesia. Adapun empat jenis kopi yang dibudidayakan di Indonesia yaitu, kopi robusta, arabika, liberika dan hibrida.

Pencantuman label halal produk yang dilakukan pada kopi-kopi yang sudah dipanen dan diproses sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan kepada konsumen-konsumen muslim, karena banyaknya permasalahan yang sering kita jumpai pada produk-produk yang mengandung bahan-bahan yang haram untuk dikonsumi.

Sertifikasi halal  kopi merupakan bentuk perlindungan untuk produk-produk kopi di Indonesia, karena di era ini mulai banyak bermunculan dan tidak sedikit pula masyarakat yang merasa nyaman dengan produksi-produksi dari tanaman kopi tersebut. 

Mulai dari hanya sekedar "nongkrong" di caf bersama teman-teman seperjuangan, atau hanya di warkop sebagai tempat persinggahan sementara, kopi menjadi hal yang sangat diminati bagi masyarakat. 

Deden seorang roaster dari salah satu coffee shop di Bekasi menyatakan, "produk merk Kapal Api dan Indocafe setidaknya menggunakan 12 ton kopi untuk sebulan masa produksi, sedangkan caf bermerk Kopi Kenangan menggunakan sekitar 3 ton kopi untuk sebulan, akan tetapi setelah datangnya Covid-19 mereka hanya menggunakan 1 ton perbulannya."

Dari pernyataan tersebut, kopi bukanlah hal yang jarang dikonsumsi di kalangan masyarakat, apalagi di Indonesia yang mayoritasnya adalah beragama muslim. 

Maka penting sekali adanya sertifikasi halal pada proses pemasaran kopi di Indonesia, karena kopi adalah hal yang sering dikonsumsi dan bahkan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bagi seorang muslim. 

Kita sebagai masyarakat muslim yang cerdas sebaiknya memilih produk-produk halal yang sudah terlabelisasi sebagai perlindungan dari adanya zat-zat haram untuk masuk ketubuh dan mandarah daging.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun