Manakah yang benar, mempercayai atau memercayai?
Agar bisa menjawab pertanyaan tersebut kita perhatikan bahwa dalam bahasa Indonesia berlaku kaidah 'kpts' yakni kata dasar yang berhuruf awal -k, -p, -t, dan -s akan luluh apabila bertemu dengan awalan -me.
Mari kita lihat beberapa contoh berikut.
- -me + kupas = mengupas (huruf awal -k, luluh)
- -me + pilih = memilih (huruf awal -p, luluh)
- -me + tebang = menebang (huruf awal -t, luluh)
- -me + sapu = menyapu (huruf awal -s, luluh).
Kita kembali ke pembahasan, apakah mempercayai atau memercayai yang dibakukan? Kata dasar dari kata tersebut adalah percaya. Dengan demikian, berdasarkan kaidah 'kpts' akan terjadi peluluhan dengan proses sebagai berikut,
- -me + percaya + i = memercayai (huruf awal -p, luluh).
Dendy Sugono dkk. (20110 menegaskan, p-e-r pada kata percaya bukanlah imbuhan. Artinya, kata tersebut ketika mendapatkan imbuhan -me, huruf awal -p luluh sebagaimana kaidah kpts.
Setali tiga uang, jika kita buka KBBI VI Daring akan didapatkan keterangan berikut,
- memercayai: menganggap benar atau nyata; mengakui benar atau nyata; mengharapkan benar atau memastikan (bahwa akan dapat memenuhi harapannya dan sebagainya).
- mempercayai: bentuk tidak baku.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa bentuk kata baku dan dianjurkan digunakan adalah memercayai, alih-alih mempercayai.
Referensi
Sugono, Dendy dkk. 2011. Buku Praktis Bahasa Indonesia 1. Jakarta: Badan Bahasa.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/memercayai diakses 27-04-2025