Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... Guru - mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Begadang atau Bergadang?

31 Januari 2025   05:15 Diperbarui: 28 Januari 2025   17:52 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kosakata begadang dan bergadang cukup mudah kita temukan dalam kegiatan berbahasa sehari-hari. Dua kosakata tersebut memang bersaing dalam penggunaannya. Banyak yang mengucapkan begadang, tapi ada juga yang mengatakan bergadang. Bagi para penggemar Bang Haji Rhoma Irama tentu tidak akan asing lagi dengan kalimat,

/Begadang jangan begadang kalau tiada artinya/.

Pertanyaan yang muncul, ditilik dari sisi kata baku, dalam ragam bahasa resmi, bentuk mana yang dibakukan, begadang atau bergadang?

Kita mulai dari Kamus Umum Bahasa Indonesia, disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta, diolah kembali oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, diterbitkan tahun 1993 oleh Balai Pustaka, dicantumkan kosakata bergadang. Kata tersebut diartikan sebagai berikut,

  • bergadang: berjaga (tidak tidur pada malam hari).

Kita cek juga dalam KBBI VI Daring, dijelaskan sebagai berikut,

  • bergadang: berjaga (tidak tidur pada malam hari)
  • begadang: bentuk tidak baku.

Setali tiga uang, Kamus Dewan Keempat Daring mencantumkan kosakata sebagai berikut,

  • bergadang: berjaga sepanjang malam.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kosakata yang dibakukan dan dianjurkan dalam ragam formal adalah bergadang, bukan begadang.

Referensi

Poerwadarminta, W.J.S. 1993. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

http://ekamus.dbp.gov.my/DaftarKata.aspx?cari=begadang diakses 28-01-2025

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun