Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... Guru - mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Dekrit Versus Dekret

17 Desember 2024   05:15 Diperbarui: 16 Desember 2024   11:31 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kegiatan berbahasa, muncul dua bentuk kata yang dapat menimbulkan kebingungan pengguna bahasa. Dua kata yang dimaksud adalah dekrit dan dekret. 

J.S. Badudu (2009) mencantumkan kata dekrit dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia sebagai serapan dari bahasa Latin. Definisi yang diberikan adalah keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh penguasa atau pemerintah.

Berbeda dengan J.S. Badudu, KBBI VI Daring yang dikelola oleh Badan Bahasa mencantumkan kata dekret sebagai kata yang dibakukan dan dianjurkan digunakan. Dalam kamus tersebut dijelaskan,

  • dekret:  keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya
  • dekrit: bentuk tidak baku.

Bila kita menelusuri Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mulai versi Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) yang disusun W.J.S. Poerwadarminta, tahun 1993, diterbitkan Balai Pustaka, lema dekret dan dekrit dicantumkan dengan penjelasan,

  • dekret: keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara (raja, presiden, dsb), pengadilan dsb.,
  • dekrit: --> dekret.

Demikian pula dalam KBBI Edisi Ketiga dan Keempat, lema yang dicantumkan dan dibakukan adalah dekret. 

Terkait ihwal dan penggunaan dua kata ini, Dendy Sugono dkk (2011) menjelaskan dekret (bukan dekrit) berarti 'keputusan' atau 'surat ketetapan yang dikeluarkan oleh presiden, raja, atau kepala negara' (biasanya berkaitan dengan keputusan politik). Kata dekret diserap dari decreten  (Belanda). Dapat dipastikan bahwa dekret tidak diserap dari bahasa Inggris karena ejaannya di dalam bahasa Inggris decree.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kata yang dibakukan dan dianjurkan digunakan adalah dekret alih-alih dekrit.

Referensi: 

Badudu, J.S. 2009. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sugono, Dendy dkk. 2011. Buku Praktis Bahasa Indonesia 2. Jakarta: Badan Bahasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun