Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... Guru - mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Gaib atau Ghaib?

18 November 2024   05:17 Diperbarui: 18 November 2024   07:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi Pribadi)

Gaib dan ghaib, kembaran kata yang sama-sama digunakan dalam kegiatan berbahasa. Kita dapat menjumpai dua kata tersebut, terutama dalam ragam bahasa tulisan. 

Bentuk kata mana yang dibakukan dan dianjurkan digunakan? 

J.S. Badudu mencantumkan kata gaib dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia sebagai kata serapan dari bahasa Arab. Gaib didefinisikan raib; hilang dengan tiba-tiba; tak dapat dilihat; tersembunyi.

Setali tiga uang, KBBI VI Daring mengesahkan kata gaib sebagai kata baku dan kembaran kata ghaib; ghoib sebagai bentuk tidak baku.

  • gaib:  tidak kelihatan; tersembunyi; tidak nyata; hilang; lenyap; tidak diketahui sebab-sebabnya (halnya dan sebagainya)
  • ghaib: bentuk tidak baku
  • ghoib: bentuk tidak baku

Anggota abjad dalam bahasa Indonesia tidak mengenal gabungan huruf gh. Dengan demikian, penyerapan ghaib dan ghoib dari bahasa Arab dianggap tidak tepat. Huruf /ghain/ dalam bahasa Arab diserap menjadi huruf /g/ dalam bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, gunakanlah kata gaib, alih-alih ghaib atau ghoib dalam kegiatan berbahasa kita.

Referensi

Badudu, J.S. 2009. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

KBBI VI Daring

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun