Saat kita ingin membangun rumah, salah satu langkah awal adalah mencari tanah dengan ukuran tertentu dan sudah dipetak-petak. Tanah tersebut biasa disebut dengan kapling, kavling, atau kaveling. Tiga istilah inilah yang sering muncul dalam penggunaan bahasa sehari-hari.
Lalu, bentuk mana dari tiga kata tersebut yang dibakukan dan dianjurkan digunakan?
Apabila kita merunut dari Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta yang disusun kembali Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdiknas, diterbitkan Balai Pustaka terbitan tahun 1993, kita dapatkan istilah yang dicantumkan adalah kapling. Diberi penjelasan makna persil tanah; petak-petak dengan ukuran tertentu untuk perumahan.
Kemudian dalam KBBI Edisi Ketiga dan Keenam Daring, kata yang dibakukan adalah kaveling dengan penjelasan makna bagian tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu untuk bangunan atau tempat tinggal. Dicantumkan kata kapling dan kavling dengan keterangan bentuk tidak baku.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa bentuk kata baku adalah kaveling, bukan kapling atau kavling. Mari kita biasakan penggunaan kata yang dibakukan dan dianjurkan dalam kegiatan berbahasa sehari-hari.
Referensi
Poerwadarminta, 1993. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
KBBI Edisi Ketiga. 2007. Jakarta: Balai Pustaka.
KBBI VI Daring. Badan Bahasa. Kemendikbudristek RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H