Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... Guru - mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Perbedaan Poligami, Poligini, dan Poliandri

26 Juli 2024   05:21 Diperbarui: 26 Juli 2024   05:23 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembaca budiman, dalam kegiatan berbahasa kita sehari-hari, cukup sering terdengar atau terbaca kata poligami. Jika kita buka KBBI VI Daring, kata tersebut diartikan,

  • poligami: sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Apakah pembaca sudah mengetahui, ternyata selain istilah poligami sebenarnya ada istilah poligini dan poliandri. Masih merujuk kepada KBBI VI Daring, dijelaskan makna kedua istilah tersebut adalah,

  • poligini: sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan,
  • poliandri: sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Badudu (2009) menjelaskan kata poligami diserap dari bahasa Yunani yaitu poly yang berarti banyak dan gamos berarti nikah. 

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa istilah poligami sejatinya masih bersifat umum, baik beristri atau beristri lebih dari satu dalam waktu bersamaan disebut dengan poligami. Sedangkan poligini dalam keadaan seorang suami memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan. Adapun poliandri dalam keadaan seorang istri memiliki beberapa suami dalam waktu bersamaan.

Dalam ajaran agama Islam, seorang suami diperbolehkan memiliki beberapa istri dalam waktu bersamaan. Kebolehan ini dibatasi bagi suami yang bisa berlaku adil. Batasan yang diberikan adalah empat orang istri. 

Pratama (2022) menjelaskan agama Islam melarang praktik poliandri karena akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, hingga persoalan ahli waris jika memiliki anak. Poliandri adalah sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama, maupun norma di masyarakat. Wanita yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

Badudu, J.S. 2009. Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kemendikbudristek RI.

https://www.suara.com/news/2022/05/19/130352/mengenal-apa-itu-poliandri-dan-hukumnya-di-indonesia diakses 21 Juli 2024

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun