Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang berusia kurang dari 19 tahun. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwasanya negara akan mengizinkan seorang laki-laki dan perempuan menikah ketika telah mencapai usia 19 tahun. Hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan yang ada di Indonesia sekarang. Berbagai macam isu mengenai pernikahan dini telah menyebarluas ke seluruh media massa yang ada di Indonesia. Berbagai macam faktor menyebabkan mereka mengambil keputusan untuk melakukan pernikahan dini. Apa saja faktor yang menyebabkan mereka mengambil keputusan tersebut? Lalu, Bagaimana dampak yang akan mereka dapatkan dari pernikahan dini? Serta solusi apa saja yang bisa dilakukan untuk menghindari adanya pernikahan dini? Â
Faktor Penyebab Pernikahan Dini
Pernikahan dini bukanlah sebuah keputusan yang mudah untuk dibuat. Ketika seseorang telah memutuskan untuk melakukan pernikahan dini, maka terdapat faktor-faktor yang mendorong diri mereka untuk melakukan hal tersebut. Berikut adalah faktor penyebab dari pernikahan dini, diantaranya adalah:
a.Faktor Sosial Budaya
Berada di lingkungan yang mendukung untuk melakukan pernikahan dini, dapat membentuk pola pikir seseorang bahwasanya pernikahan dini adalah sebuah hal yang wajar. Timbulnya rasa cinta sehingga memiliki keinginan untuk menikah di usia dini serta dukungan dari lingkungannya, membuat pernikahan dini adalah sebuah keputusan yang tepat. Pernyataan tersebut membuktikan bahwasanya lingkungan menjadi salah satu faktor penyebab dari pernikahan dini.
b.Faktor Ekonomi
Hidup di keluarga dengan finansial yang buruk, juga menjadi salah satu faktor pendorong anak untuk menikah di usia dini. Seringkali, orang tua memerintahkan kepada si anak untuk melakukan pernikahan dini dengan harapan mengurangi beban finansial dalam keluarga. Tak jarang, beberapa orang tua bahkan menikahkan anaknya di usia dini untuk melunasi hutang yang ada pada keluarga calon pasangan anaknya.
c.Faktor Pendidikan
Tak dapat dipungkiri bahwasanya pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata. Kurangnya pengetahuan yang mereka miliki serta minimnya kegiatan positif yang mereka lakukan, membuat mereka memilih untuk menikah dengan kekasihnya tanpa membuat pertimbangan di segala aspek. Hal tersebut menjadi faktor pendorong anak untuk melakukan pernikahan diusia dini.
d.Married By Accident
Faktor lain yang mendorong anak untuk melakukan ikatan suci di usia dini adalah married by accident atau hamil diluar nikah. Kehamilan yang terjadi akibat kecerobohan seseorang dalam menahan nafsunya serta salah pergaulan, memaksa anak menikah dini untuk menjaga martabat dan nama baik keluarga.