Adanya Kebijakan Tes Psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang dilakukan oleh para calon pengendara bagi yang baru saja ingin membuat dan memperpanjang, dan meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dapat di latar belakangi bahwa terjadinya peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia dari tahun ke tahun, sehingga dengan adanya Tes Psikologi ini mampu meminimalisir terjadinya tragedi lakalantas ini.
Untuk Kebijakan Tes Psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sudah ada peraturannya dalam Pasal 81 Ayat 4 mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa syarat kesehatan bagi para calon pengendara untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada 2 (Dua), yakni ; Syarat Tes Kesehatan Jasmani dan Syarat Tes Kesehatan Rohani.
Selanjutnya, ada pula peraturan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) pun untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 10 yaitu persyaratan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dalam keadaan sehat, baik secara Jasmani dan Rohani, dan Pasal 12 mengenai Kesehatan Rohani yang dimaksud ialah adanya Tes Psikologi bagi para calon pengendara yang harus diikuti ialah ; kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Namun, adapun tujuan diadakannya Tes Psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) digunakan sebagai langkah preventive dalam mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya, untuk mengetahui, apakah para calon pengendara baik pengendara Sepeda Motor maupun Mobil ini layak untuk memiliki kendaraan umum? Tes Psikologis pun tidak hanya untuk pribadi saja, tetapi bagi para Sopir pun wajib mengikuti Tes Psikologis, karena jika mereka tidak sehat dalam fisik dan mental, itu sangat membahayakan penumpang lainnya.
Berbicara mengenai Tes Psikologi, adapun tes yang berkaitan erat dengan para calon pengendara, yaitu Tes Psikomotorik. Mengapa demikian? Sebab Tes Psikomotorik berkaitan erat dengan tingkat konsentrasi para calon pengendara, dimana harus mempunyai kemampuan multitasking sembari fokus ke jalanan, sehingga dapat berkendara dengan aman dan meminimalisir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Tentunya dengan kondisi fisik dan mental yang sehat.
Tetapi ada beberapa Indikator yang harus diperhatikan oleh para calon pengendara untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), adapun beberapa Indikator yang harus diperhatikan, ialah ;
- Kemampuan Konsentrasi
- Kecermatan
- Stabilitas Emosi
- Pengendalian Diri
- Kemampuan dalam menyesuaikan diri
- Ketahanan Kerja
Jika para calon pengendara memahami berbagai Indikator yang ada di atas untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), berarti Selamat! Kamu layak berkendara di Jalan Raya dan berhasil mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM)!
Untuk itu, dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengikuti Tes Psikologi untuk uji kelayakan Kesehatan Mental bagi para calon pengendara, salah satu Kampus Swasta Islam Terbaik di Jakarta, yaitu Universitas Al-Azhar Indonesia bekerjasama dengan Aplikasi ‘Mentalku’, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan SIM Keliling di berbagai daerah mengadakan Seminar Edukasi Keselamatan berkendara yang berjudul ‘Launching Aplikasi Tes Psikologi Mentalku dan Edukasi Keselamatan Berkendara’ yang seminar tersebut akan digelar pada waktu mendatang.
Selain itu, bentuk Tes Psikologi pada Aplikasi ‘Mentalku’ ini berbentuk pada soal Pilihan Ganda dan Skor yang mudah dimengerti oleh dimengerti bagi para calon pengendara untuk mengikuti Tes Psikologi untuk uji kelayakan dalam memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelebihan dalam aplikasi ini pun dapat mengulang tes sebanyak 3 (Tiga) kali jika dikatakan belum lulus Tes Psikologi. Setelah lulus, maka para calon pengendara mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa telah lulus Tes Psikologis. Sangat mudah sekali, kan?
Acara Seminar Edukasi ini juga berbagai Audiens dari tiga ratus siswa-siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang usianya sudah mencapai 17 tahun dan ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga mengundang Para Komunitas riders di Indonesia. Sekaligus Peresmian Aplikasi ‘Mentalku’ oleh oleh Habib Mohsen Saleh Al Badegel selaku Founder dari Aplikasi ‘Mentalku’.