Wadiah ialah
Wadi`ah itu sendiri menurut bahasa berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau menitipkan. Sesuatu yang dititip baik harta, uang ataupun sebuah pesan. Â
Wadiah atau al-wadi'ah diambil dari prinsip Fiqih Islam ialah Al-wadi'ah yang berarti titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja saat penitip menginginkannya.Â
Menurut ulama fiqih, al-wadi'ah bersifat amanah, bukan (menjamin/menanggung) sehingga apabila terjadi kerusakan pada barang yang dititipkan, maka bukan tanggung jawab pihak yang dititipi, kecuali jika kerusakan itu disebabkan karena pihak yang dititipi.
Wadiah diperkenalkan dalam hukum perbankan Indonesia karena  wadiah memiliki landasan yang kuat. Dengan demikian, penerapan wadiah harus sesuai dengan dalil Al-Qur'an dan Hadits.Â
Wadiah merupakan salah satu sumber permodalan dalam perbankan syariah. Selain modal, berdasarkan sumber modal terbesarnya, ued'ah dapat dibedakan menjadi Wadi'ah Jariyah/Tahta Thalab dan Wadi'ah Iddikhariyah/Al-Taufir yang keduanya termasuk dalam simpanan konvensional.Â
Kedua simpanan tersebut memiliki ciri  yaitu dana atau uang simpanan dapat dipergunakan, bank dapat membayar ganti rugi berdasarkan kewenangan administratif tanpa persetujuan terlebih dahulu, dan simpanan tersebut dapat dicocokkan dengan simpanan dan simpanan yang dipersyaratkan.
Prinsip Al-Wadiah dalam perbankan syariah adalah suatu pengaturan dimana seorang nasabah menyimpan uangnya di bank dengan maksud agar bank bertanggung jawab untuk melindungi uangnya dan menjamin pengembalian uangnya sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh nasabah. .Â
Akibat penerapan prinsip Wadiah, seluruh keuntungan yang diperoleh dari simpanan menjadi milik bank (begitu pula sebaliknya). Sebagai hadiah bagi pelanggan, deposan dapat menerima jaminan atas real estat dan simpanan lainnya berdasarkan permintaan.
Berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh BI, prinsip ini diterapkan dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Â Â Â Giro