Mohon tunggu...
Tasya Putri Shaliha
Tasya Putri Shaliha Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal Adalah

27 Juli 2024   20:23 Diperbarui: 27 Juli 2024   20:39 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam
Indonesia
Jurnal : Al-'Adalah
Volume : Vol. XIII, No. 1, Juni 2016
Tahun : 2016
Penulis : Khoiruddin Nasution
Resume :

     Istilah Perlindungan Anak dalam UU Perlindungan Anak kira-kira mirip dengan istilah pemeliharaan anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dengan segala perbedaannya. Maksud judul tulisan ini adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, definisi ini sebagaimana tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku I: Hukum Perkawinan, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, "Pemeliharaan atau hadhnah didefinisikan dengan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri".

     Secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia. Namun, tidak demikian dalam kenyataanya, banyak anak yang terabaikan hak-hak dalam kehidupannya, baik dalam keluarga yang masih utuh bapak dan ibu, lebih-lebih dalam keluarga yang orang tuanya berpisah (cerai).

     Penelitian ini mengulas isi UU Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak- hak anak, termasuk sumber penelantaran anak dan solusi untuk melindungi hak nafkah anak. Ada tiga catatan penting dari bahasan tulisan ini yang mestinya ditindaklanjuti. Pertama, secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Kedua, hak pemeliharaan anak mulai negatif ketika masalah dibawa ke pengadilan. Ketiga, solusi yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut ada lima.

Studi ini menawarkan lima solusi untuk menjaga dan melindungi hak pengasuhan anak, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran hakim akan pentingnya isu perlindungan anak
2. Terus mempromosikan Undang-Undang Perkawinan kepada publik
3. Mahkamah Agung membuat surat edaran bahwa hakim di setiap Pengadilan Agama selalu menggunakan hak ex officio mereka dalam menyelesaikan kasus perceraian
4. Suami dan istri, di bawah kesadaran mereka atau di bawah perintah pengadilan, mendaftarkan anak-anak mereka untuk asuransi pendidikan
5. Semua calon pasangan menikah mengikuti Kursus Pra-Nikah sebagai persiapan untuk membangun keharmonisan rumah tangga.

     Artikel ini menyoroti pentingnya memastikan hak asuh anak di Indonesia, terutama dalam kasus perceraian. Laporan itu mencatat bahwa hanya 38% hakim yang menggunakan wewenang ex officio mereka untuk memberikan hak asuh kepada ibu, dan bahwa banyak hakim masih mengandalkan pendekatan positivis hukum tradisional, yang dapat menyebabkan keputusan yang tidak adil. Studi ini mengidentifikasi tiga pihak yang berkontribusi signifikan dalam menentukan apakah hak anak dilindungi atau tidak, yaitu: hakim, ibu, dan ayah. Hakim harus memainkan peran yang lebih aktif dalam menggunakan wewenang ex officio mereka untuk memberikan hak asuh, sementara ibu harus lebih sadar akan hak-hak mereka dan berpartisipasi dalam proses hukum. Ayah, di sisi lain, harus memenuhi tanggung jawab mereka untuk menafkahi anak-anak mereka.
     

     Secara keseluruhan, artikel ini menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif untuk memastikan hak asuh anak di Indonesia, yang tidak hanya melibatkan hakim tetapi juga ibu, ayah, dan pemerintah.

Kekurangan :
     Artikel tersebut terlalu terpaku pada usaha preventif dalam perlindungan anak, seperti peningkatan kesadaran hakim, sosialisasi, pengadaan asuransi pendidikan anak, serta kursus pra nikah. Terdapat kekurangan pada usaha kuratif dan rehabilitatif nya.

Kelebihan:

* Artikel ilmiah dengan judul "Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia" memiliki kelebihan seperti menjelaskan secara rinci mengenai pemeliharaan anak dari sudut pandang agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
* Di artikel ini pula membahas mengenai perlindungan anak dan sumber masalah yang memicu terabaikannya hak pemeliharaan anak. 

* Artikel ini menyoroti pentingnya sosialisasi perundang-undangan perkawinan kepada masyarakat, terutama kepada calon pengantin melalui kursus pranikah. Ini menunjukkan perhatian pada edukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, yang dapat membantu mengurangi masalah pemeliharaan anak pasca perceraian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun