Rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok Indonesia seperti sayuran, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, dan bahkan beras tentunya menuai reaksi dari masyarakat Indonesia.
Disebutkan bahwa terdapat rancang Undang-undang terkait pengenaan PPN ini. Hal ini disebutan oleh staf ahli menteri keuangan bahwa langkah ini penting untuk dilakukan agar dapat mendongkrak perekonomian Indonesia dengan penerimaan pajak negara.
Tentunya bagi sebagian warga Indonesia hal ini ditentang keras, karna para peneliti pun mengatakan bahwa pengenaan PPN ini akan mengusik rasa keadilan karena mempengaruhi daya beli masyarakat.
Akan tetapi, terungkap alasan pemerintah untuk menetapkan hal in. Disebutkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neimaldrin Noor, mengatakan bahwa adanya peribahan ketentuan PPN ini dikarenakan beberapa hal.
Pertama, adalah karena adanya distorsi ekonomi yang disebabkan oleh tax incidence, yang mana merupakan penentuan pihak mana (produsen atau konsumen) yang sebenarnya menanggung beban pajak. Hal ini mengakibatkan harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk luar negeri atau impor.
Kedua, hal ini juga disebabkan oleh pemungutan pajak saat ini yang dinilai tidak efisien serta adanya pemberian fasilitas saat ini yang memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi.
Ketiga, adanya perubahan ini yang ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.
Source: https://www.liputan6.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H