Mohon tunggu...
Tasya Hervani
Tasya Hervani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Setitik Tinta Sejuta Cerita, Selamat Membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Return dalam Keuangan Syariah, Yuk membaca!

19 Januari 2024   10:33 Diperbarui: 19 Januari 2024   10:46 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RETURN DALAM KEUANGAN SYARIAH

Berbicara mengenai return dan risiko bukan lagi menjadi hal yang asing khususnya dalam bidang keuangan. Untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai kedua hal tersebut, maka perlu diketahui definisinya. Return dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan tingkat keuntungan atau secara sederhana merupakan kembalian atas modal. Return juga dikenal sebagai keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan, individu, dan institusi dari hasil kebijakan investasi yang dilakukannya. Beberapa pengertian return yang lain:

  • Return on equity atau imbal hasil atas ekuitas merupakan pendapatan bersih dibagi ekuitas pemegang saham.
  • Return of capital atau imbal hasil atas modal merupakan pembayaran kas yang tidak kena pajak kepada pemegang saham yang mewakili imbal hasil modal yang diinvestasikan dan bukan distribusi deviden. Investor mengurangi biaya investasi dengan jumlah pembayaran.
  • Return on investment atau imbal hasil atas investasi merupakan membagi pendapatan sebelum pajak terhadap investasi untuk memperoleh angka yang mencerminkan hubungan antara investasi dan laba.
  • Return on invested capital atau imbal hasil atas modal investasi merupakan pendapatan bersih dan pengeluaran bunga perusahaan dibagi total kapitalisasi perusahaan.
  • Return realisasi merupakan return yang telah terjadi.
  • Return on network atau imbal hasil atas kekayaan bersih merupakan pemegang saham yang dapat menentukan imbal hasilnya dengan membandingkan laba bersih setelah pajak dengan kekayaan bersihnya.
  • Return on sales atau imbal hasil atas penjualannya merupakan untuk menentukan efisiensi operasi perusahaan, seseorang dapat membandingkan presentase penjualan bersihnya yang mencerminkan laba sebelun pajak terhadap variable yang sama dari periode sebelumnya.
  • Return ekspektasi merupakan return yang diharapkan akan diperoleh oleh investor di masa mendatang.
  • Total return merupakan return keseluruhan dari suatu investasi dalam suatu periode tertentu.
  • Return realisasi portofolio merupakan rata-rata tertmbang dari return-return realisasi masing-masing sekuritas tunggal di dalam portofolio tersebut.
  • Return ekspektasi portofolio merupakan rata-rata tertimbang dari return-return ekspektasi masing-masing sekuritas tunggal di dalam portofolio

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa return berkenaan dengan tingkat pengembalian atau imbalan hasil atas investasi yang dilakukan. Dalam dunia usaha, return merupakan orientasi yang ingin dicapai oleh pengusaha. Seringkali para pengambil keputusan hanya memerhatikan tingkat return yang ingin dicapai tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang juga memengaruhi. Salah satunya adalah risiko yang akan dihadap. Perbandingan return antara bank umum konvensional dan bank syariah adalah rasio return yang terdapat perbedaan antara bank umum konvensional dan bank syariah adalah Gross Profit Margin dan Return On Equity dimana dilihat dari rata-rata rasio Gross Profit Margin dan Return On Equity menunjukkan bahwa bank syariah memiliki rasio yang lebih besar daripada bank umum konvensional. Sedangkan pada rasio Leverage Multiplier tidak terdapat perbedaan. Perbandingan pada risk antara bank umum konvensional dan bank syariah adalah mempunyai kecenderungan tidak ada perbedaan.

Return perbankan syariah diperoleh dari kegiatan operional dan non operasioanlnya. Dalam oprasional bank syariah tingkat pengembalian dalam di peroleh dari kebijakan sebagai berikut:

  • Kebijakan dalam Penentuan Profit Margin dan Nisbah Bagi Hasil. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penetapan margin dan bagi hasil antara lain:
  • Komposisi Pendanaan. Bagi bank syariah yang pendanaannya sebagian besar diperoleh dari dana giro dan tabungan, yang nota-bene nisbah nasabah tidak setinggi pada deposan (apalagi bonus untuk giro cukup rendah karena diserahkan sepenuhnya pada kebijakan bank syariah bersangkutan), maka penentuan keuntungan (margin atau bagi hasil bagi bank) akan lebih kompetitif jika dibandingkan suatu bank yang pendanaannya porsi terbesar berasal dari deposito.
  • Tingkat persaingan. Jika tingkat kompetisi ketat, porsi keuntungan bank tipis, sedangkan pada tingkat persaingan masih longgar bank dapat mengambil keuntungan lebih tinggi.
  • Risiko pembiayaan. Untuk pembiayaan pada sektor yang berisiko tinggi, bank dapat mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibanding yang berisiko sedang apalagi kecil.
  • Jenis nasabah. Yang dimaksudkan adalah nasabah prima dan nasabah biasa. Bagi nasabah prima misal, usahanya besar dan kuat bank cukup mengambil keuntungan tipis, sedangkan untuk pembiayaan kepada para nasabah biasa diambil keuntungan yang lebih tinggi.
  • Kondisi perekonomian. Siklus ekonomi meliputi kondisi: revival, boom/peak-puncak, resesi dan depresi. Jika perekonomian secara umum berada pada dua kondisi pertama, dimana usaha berjalan lancar, maka bank dapat mengambil kebijakan pengambilan keuntungan yang lebih longgar. Namun, pada kondisi lainnya (resesi dan depresi) bank yang tidak merugi pun sudah bagus, keuntungan sangat tipis.

Tingkat keuntungan yang diharapkan bank. Secara kondisional, hal ini (spread bank) terkait dengan masalah keadaan perekonomian pada umumnya dan juga risiko atau suatu sektor pembiayaan, atau pembiayaan terhadap debitur dimaksud. Namun demikian, apapun kondisinya serta siapapun debiturnya, bank dalam operasionalnya, setiap tahun tentu telah menetapkan berapa besar keuntungan yang dianggarkan. Anggaran keuntungan inilah yang akan berpengaruh pada kebijakan penentuan besarnya margin ataupun nisbah bagi hasil untuk bank  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun