Mohon tunggu...
Tasya Fainurnissa
Tasya Fainurnissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

struggling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Formulasi Hukum di Era Bebas Pandemi

4 Juli 2021   09:39 Diperbarui: 4 Juli 2021   09:51 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat mengubah dan berpengaruh terhadap tata kelola pemerintahan di segala bidang. Di Indonesia sendiri khususnya telah terjadi krisis ekonomi besar- besaran, yang mana menimbulkan berbagai masalah dalam masyarakat seperti masalah kesehatan, pendidikan, hingga permasalahan sosial yang kian memanas setiap harinya. Hal ini menjadi tantangan sendiri bagi para penegak hukum untuk menata ulang tatanan yang notabene menurun sangat drastis. 

Dalam sidang Tahunan MPR RI, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap ekonomi yang menjadi momentum untuk melakukan re-start, re-booting dan mensetting ulang sistem (14/8/2020). Selain itu secara sistem Covid-19 ini juga melahirkan adanya perubahan hukum.

Untuk menyiapkan tata kelola yang baik menuju era bebas pandemi, pemerintah tentunya harus selalu merujuk kepada Pancasila dan Konstitusi  (UUD 1945). Hal ini ditujukan supaya pemerintah dapat mengembalikan tatanan yang bekeadilan, berkelanjutan, dan berkeadaban sesuai dengan nilai- nilai yang ada di Indonesia. Menurut Hans Kelsen (1961) konstitusi dalam pengertian material meliputi norma dapat mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Yaitu adanya 1) transparansi, yaitu keterbukaan terhadap masyarakat  dan dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas pemerintah. 2) partisipasi, yaitu dengan melibatkan berbagai pihak dalam pembuatannya dan tentunya dapat membuka peluang baru bagi pembuat kebijakan untuk mengintegrasikan harapan para masyarakat, membuat proses yang inklusif dan terbuka, tentunyadapat mengantisipasi terjadinya konflik sosial. 3) akuntabilitas, dibutuhkan agar stakeholder dapat meminta pertanggungjawaban terhadap hal- hal yang tidak sesuai, serta yang ke 4) koordinasi, untuk memastikan pemerintah memiliki program kerja yang jelas dan pasti terorganisir.

Penataan ulang dengan hukum ini dapat dimulai dengan penata ulangan perda yang menjadi peraturan mendasar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan dapat mengembalikan perekonomian Indonesia tentunya. Dengan cara menciptakan suatu usaha daerah, permodalaan, perizinan dan tentunya dengan mengoptimalkan otonomi daerah untuk mengatur masyarakat. 

Seperti yang diharapkan Roscou Pound bahwa hukum itu berfungsi untuk menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Maka dari itu, dalam pembuatan kebijakan yang baru setelah era pandemi demi mensejahterkan masyarakat ini, pemerintah harus memperhatikan konstitusi dan moral. Agar terciptanya lingkungan yang sejahtera dan berkeadilan.

          

          

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun